Scroll untuk baca berita
BREBESEkonomi & BisnisGaya HidupHeadlineHiburanHotel & PenginapanNasionalWisata

Pasir Gibug Brebes, Destinasi Wisata Keluarga dengan Wahana Lengkap dan Tiket Terjangkau

7551
×

Pasir Gibug Brebes, Destinasi Wisata Keluarga dengan Wahana Lengkap dan Tiket Terjangkau

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Brebes – Objek wisata Pasir Gibug di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, terus menjadi pilihan favorit wisata keluarga. Destinasi yang berlokasi di Desa Penanggapan, Kecamatan Banjarharjo, ini menawarkan beragam wahana rekreasi dengan harga tiket yang relatif terjangkau, serta panorama alam perbukitan dengan latar Waduk Malahayu yang memanjakan mata pengunjung. Sabtu, (7/2/2026)

Pasir Gibug awalnya bukan kawasan wisata. Lokasi ini mulanya dimanfaatkan sebagai tempat hafalan Al-Qur’an oleh santri Mubarokul Ulum, yang merupakan yayasan milik pengelola Pasir Gibug. Seiring waktu, pengelola melihat potensi besar kawasan tersebut untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata yang dapat mendorong sektor pariwisata Brebes. Dari pembangunan gazebo dengan pemandangan langsung ke Waduk Malahayu, kawasan ini kemudian berkembang menjadi taman wisata keluarga yang dilengkapi berbagai fasilitas dan wahana rekreasi.

Saat ini, Pasir Gibug memiliki sedikitnya 12 wahana permainan, kolam renang, ballroom, Happiness Cafe & Resto, serta fasilitas penginapan berupa villa dan hotel. Selain itu, tersedia berbagai spot foto menarik yang menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan, khususnya pengunjung keluarga dan anak muda.

Untuk.hargatiket.masuk,pengunjungd.ikenakan biaya sebesar Rp16.000 per orang yang sudah termasuk asuransi. Pengunjung rombongan berjumlah minimal 20 hingga 30 orang berpotensi mendapatkan harga lebih murah. Namun, tiket tersebut belum termasuk wahana tambahan seperti waterpark atau permainan tertentu yang dikenakan biaya tambahan sekitar Rp10.000 hingga Rp15.000 per orang. Sementara itu, biaya parkir kendaraan berkisar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.

Dari sisi operasional, Pasir Gibug umumnya buka mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB untuk wahana permainan dan layanan kantor. Happiness Cafe & Resto beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, sedangkan fasilitas penginapan melayani tamu selama 24 jam. Objek wisata ini buka setiap hari, namun pada kondisi tertentu jadwal operasional dapat berubah. Pengunjung disarankan memastikan informasi terbaru melalui admin Pasir Gibug di nomor 0813-2710-8340 sebelum berkunjung.

Selain harga tiket yang ramah di kantong, Pasir Gibug juga menyediakan berbagai fasilitas penunjang kenyamanan wisatawan, seperti area parkir luas, toilet umum, mushola, gazebo, foodcourt, taman, serta spot foto. Tersedia pula kolam renang anak, wahana permainan keluarga, hingga jalur trekking yang dapat dinikmati pengunjung.

Daya tarik utama Pasir Gibug tidak hanya pada wahana rekreasi, tetapi juga suasana alam yang masih asri. Pengunjung dapat menikmati pemandangan bukit hijau, panorama waduk, serta area taman yang tertata rapi. Selain untuk wisata, Pasir Gibug juga menyediakan ballroom yang dapat disewa untuk berbagai kegiatan seperti lamaran, pernikahan, hingga kegiatan pertemuan instansi.

 

Dengan kombinasi harga tiket yang terjangkau, fasilitas yang cukup lengkap, serta panorama alam yang menarik, Pasir Gibug dinilai layak menjadi salah satu tujuan wisata pilihan masyarakat untuk menghabiskan waktu liburan bersama keluarga.

Tinggalkan Balasan

BREBES

“Diduga terjadi praktik pengangsu solar bersubsidi di SPBU 44.522.04 Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Senin (9/3/2026) dini hari. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan agar distribusi solar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.”

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.