Scroll untuk baca berita
DaerahJawa BaratPendidikan

Guru Honorer Kategori R3 Sukabumi Desak BKPSDM dan Disdik Segera Pastikan Status dan Hak Mereka

1196
×

Guru Honorer Kategori R3 Sukabumi Desak BKPSDM dan Disdik Segera Pastikan Status dan Hak Mereka

Sebarkan artikel ini
Sejumlah guru honorer kategori R3 bersama pengurus Forum R3 Bergerak Kabupaten Sukabumi saat audiensi dengan jajaran BKPSDM di Kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/7/2025). Mereka menyampaikan 10 poin aspirasi terkait kejelasan status, afirmasi masa kerja, serta skema PPPK paruh waktu.(dok newsbidik.com/nendi firmansyah/RED.)

NEWSBIDIK,//Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat — Puluhan guru honorer yang tergabung dalam Forum R3 Bergerak Kabupaten Sukabumi melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/7/2025). Kedatangan mereka menuntut kepastian status dan kejelasan arah program Guru Honorer Kategori R3 Paruh Waktu yang hingga kini dinilai masih menggantung.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor BKPSDM, para guru diterima langsung oleh Sekretaris BKPSDM bersama jajaran Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN (PPIA). Ketua Forum R3 Bergerak, Asep Ruswandi, menegaskan audiensi ini sekaligus menjadi forum silaturahmi dan upaya menagih kepastian terkait implementasi kebijakan pengangkatan guru honorer R3.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/pengedar-obat-terlarang-di-pangandaran-diciduk-polisi-himbau-pelajar-tak-terjerat-bahaya-narkoba/

“Kami mempertanyakan mau dibawa ke mana arah program ini? Sampai sekarang belum ada kepastian dan belum ada perencanaan yang matang. Kami juga menegaskan agar afirmasi masa kerja bagi R3 segera diakomodasi,” kata Asep di sela audiensi di Jalan Kadupugur, Cicantayan.

Selain itu, pihaknya mendesak BKPSDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan, khususnya dalam hal pendataan afirmasi masa kerja dan validitas data usia tenaga honorer.

Dalam audiensi, Forum R3 Bergerak juga menyampaikan 10 poin aspirasi yang harus segera dijawab pemerintah, antara lain:

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/jawa-barat/pgri-kabupaten-sukabumi-diduga-abaikan-himbauan-gubernur-gelar-family-gathering-berkedok-musda-di-bali/

1. Formasi seleksi harus memprioritaskan masa kerja dan usia honorer.

2. Penetapan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) peserta seleksi lulus agar tidak berlarut-larut.

3. Optimalisasi formasi agar tidak ada formasi kosong yang sia-sia.

4. Usulan tambahan formasi pada tahun 2025 berikut alokasi anggarannya di APBD Perubahan.

5. Kejelasan skema gaji PPPK paruh waktu agar tidak menimbulkan ketimpangan.

Baca Juga

https://newsbidik.com/jakarta/pemerintah-longgarkan-regulasi-impor-dorong-kemudahan-usaha-dan-daya-saing-nasional/

6. Prioritas bagi honorer tahap 1 dan 2 yang sudah terdata di BKN, dan penundaan sistem Dapodik untuk memastikan keadilan masa kerja.

7. Meminta agar seleksi tahap 1, khususnya peserta R3, segera diusulkan ke Menpan-RB.

8. Tuntutan upah paruh waktu setara Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten.

9. Solusi regulasi untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru honorer bersertifikasi.

10. Transparansi penggunaan 20% dana BOSP untuk honor tenaga pendidik.

Di tempat yang sama, Humas Forum R3, Dodi, mengapresiasi respons BKPSDM yang berjanji menuntaskan seluruh aspirasi paling lambat Oktober 2025, termasuk untuk kategori R2 dan R3.

“Kami berharap komitmen ini tidak hanya berhenti di wacana, tetapi benar-benar terealisasi,” ujarnya.

Forum R3 mencatat, saat ini jumlah guru honorer R3 di Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 2.200 orang. Mereka berharap seluruh proses penataan status dapat dituntaskan sebelum akhir Oktober 2025.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar, menyampaikan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai afirmasi masa kerja dan usia guru honorer R3.

“Semua guru honorer R3 nanti akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai arahan Menpan-RB. Namun, untuk mengalihkan status paruh waktu ke penuh waktu akan tetap kita perjuangkan dengan basis afirmasi masa kerja,” terang Ganjar.

Ia menegaskan, para guru honorer merupakan bagian penting dari pelayanan dasar pendidikan di Kabupaten Sukabumi, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

“Kalau ada yang menganggap honorer dipandang sebelah mata, kami akan berada di garda terdepan membela. Sistem penggajian PPPK paruh waktu pun akan mempertimbangkan UMR dan kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.

Ganjar juga menjelaskan nantinya penilaian kinerja guru PPPK paruh waktu akan dilakukan oleh kepala sekolah melalui dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/pelaksana-proyek-rth-kronjo-ngamuk-saat-dikritik-dpp-rjn-jangan-bersikap-kebal-kritik/

Sementara itu, Forum R3 Bergerak menyatakan setelah audiensi dengan BKPSDM, mereka akan segera meminta audiensi lanjutan ke DPRD Komisi IV Kabupaten Sukabumi, Bupati, Sekda, Dinas Pendidikan, hingga Badan Anggaran DPRD untuk memperjelas status serta skema anggaran bagi R3 paruh waktu.

“Kami tidak akan berhenti mengawal sampai seluruh prosesnya tuntas dan hak-hak guru honorer diakui secara adil,” tegas Asep menutup pertemuan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Jawa Barat

KIM-PG Kabupaten Bekasi hingga kini belum menentukan sikap resmi terkait dukungan calon ketua Partai Golkar. Namun Ketua KIM-PG, Efendi Subandono, secara pribadi menyatakan dukungannya kepada H. Akhmad Marjuki SH MH sebagai figur yang dinilai paling layak memimpin Golkar Kabupaten Bekasi. Meski demikian, keputusan final menunggu struktur DPD Golkar Jawa Barat resmi dilantik pasca Musda XI.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”