Scroll untuk baca berita
DaerahGroboganHeadlineJawa Tengah

Kepala Desa Cangkring Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Enam Tahun, Kerugian Capai Hampir Rp400 Juta

813
×

Kepala Desa Cangkring Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Enam Tahun, Kerugian Capai Hampir Rp400 Juta

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//GROBOGAN – Kejaksaan Negeri Grobogan resmi menahan Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, berinisial MA, atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode 2019 hingga 2024. Penahanan dilakukan setelah MA menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat, (20/6/2025).

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB itu berujung pada peningkatan status MA dari saksi menjadi tersangka. Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 1634/M.3.41/Fd.2/06/2025.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelas Frengki. MA akan mendekam di Lapas Kelas IIB Purwodadi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2025.

Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan, total kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi tersebut mencapai Rp397.944.870. Nilai itu berasal dari berbagai penyimpangan dalam pengelolaan aset dan dana desa, di antaranya:

Pemanfaatan tanah bengkok kepala desa secara berlebihan selama enam tahun (seluas 0,77 hektare),

Penghentian pengembalian dana tanah pensiunan mantan kades (0,5 hektare selama empat tahun),

Penyalahgunaan tanah bondo desa pada 2022–2023,

Tidak dicantumkannya sisa anggaran sebagai Silpa untuk tahun berikutnya,

Pinjaman fiktif kepada BUMDes pada 2023,

Penggunaan dana lelang tanah desa yang tidak sesuai regulasi pada 2024,

Proyek infrastruktur desa yang tidak sesuai spesifikasi teknis hasil pemeriksaan Dinas PUPR Grobogan.

Tersangka Kembalikan Dana, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Saat diperiksa sebagai tersangka, MA menyerahkan uang senilai Rp349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Meski demikian, kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus ancaman pidana.

“Pengembalian dana akan tetap disita sebagai barang bukti dan digunakan dalam proses persidangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Frengki.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk perangkat desa dan warga. Kejari Grobogan membuka kemungkinan penambahan saksi seiring pendalaman penyidikan yang masih berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Pembangunan revitalisasi SMP Tahfidz Annur Tahunan Jepara kembali disorot. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi, mulai dari pengecoran hingga atap yang dinilai tidak memenuhi standar. Minimnya pengawasan proyek turut menjadi sorotan, sementara panitia tetap optimistis pekerjaan selesai sebelum tenggat, meski progres dinilai jauh dari target.”

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Aceh

“Diduga kuat pengusaha pemborong besi tua di PKS PT Sofindo Seunagan menggunakan tabung Elpiji 3 kg bersubsidi untuk kegiatan pemotongan besi tua. Penggunaan yang dilakukan hampir setiap malam dan telah berlangsung hampir sepekan ini dinilai menyalahi aturan perundang-undangan. Masyarakat mendesak APH segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi warga kurang mampu, bukan untuk kepentingan bisnis pengusaha.”

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb