Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Dugaan Penipuan Proyek Kos dan Indomaret di Semarang Masuk Tahap Penyidikan

1313
×

Dugaan Penipuan Proyek Kos dan Indomaret di Semarang Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Semarang – Dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Direktur Utama Operasional PT Mosa Nusantara, Indra Januarto, kini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Rabu. (4/6/2025).

Kasus ini bermula ketika Wahyu S.G. mendapatkan pekerjaan pembangunan rumah kos dan gerai Indomaret di kawasan Cinde Selatan, Semarang. Proyek ini diteruskan atas permintaan Indra Januarto, yang menjabat sebagai Dirut Operasional PT Mosa Nusantara, beralamat di Jalan Pamularsih Raya No. 41D, Semarang.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan adendum yang telah disepakati kedua belah pihak, pekerjaan pembangunan bernilai Rp300 juta tersebut disepakati akan dibayar dalam dua termin: 50% setelah pekerjaan mencapai tahap pertama, dan 50% sisanya setelah pekerjaan selesai.

Wahyu S.G. menyatakan bahwa pekerjaan tahap pertama telah diselesaikan sesuai perjanjian. Namun, saat menagih pembayaran sebesar Rp150 juta, Indra Januarto hanya memberikan uang muka berupa kasbon sebesar Rp35 juta. Alih-alih melunasi tagihan, Indra justru meminta tambahan pekerjaan yang sebenarnya termasuk dalam tahap kedua.

Setelah tambahan pekerjaan tersebut diselesaikan hingga 70%, Wahyu kembali melayangkan tagihan sisa pembayaran termin pertama sebesar Rp135 juta. Namun, Indra kembali menghindar dengan berbagai alasan, salah satunya menyatakan pekerjaan belum mencapai 50% berdasarkan perhitungan RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan) oleh staf PT Mosa Nusantara, yaitu Soni dan Rama. Padahal, Wahyu mengaku tidak pernah menerima dokumen RAP, dan pekerjaan yang dilakukan hanya mengacu pada SPK yang telah disepakati.

Upaya somasi telah dilakukan oleh tim hukum dari Lembaga Buser Indonesia atas permintaan Wahyu. Namun, dalam dua kali proses mediasi dengan pihak kuasa hukum Indra Januarto, tidak ditemukan titik temu.

Karena tidak adanya itikad baik dari pihak PT Mosa Nusantara dan tidak tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan, Wahyu akhirnya menempuh jalur hukum. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan saat ini kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Pihak Wahyu berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan demi menegakkan hak-hak pekerja konstruksi yang dirugikan secara finansial dan moral.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”