Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Dugaan Penipuan Proyek Kos dan Indomaret di Semarang Masuk Tahap Penyidikan

1235
×

Dugaan Penipuan Proyek Kos dan Indomaret di Semarang Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Semarang – Dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Direktur Utama Operasional PT Mosa Nusantara, Indra Januarto, kini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak kepolisian, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Rabu. (4/6/2025).

Kasus ini bermula ketika Wahyu S.G. mendapatkan pekerjaan pembangunan rumah kos dan gerai Indomaret di kawasan Cinde Selatan, Semarang. Proyek ini diteruskan atas permintaan Indra Januarto, yang menjabat sebagai Dirut Operasional PT Mosa Nusantara, beralamat di Jalan Pamularsih Raya No. 41D, Semarang.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan adendum yang telah disepakati kedua belah pihak, pekerjaan pembangunan bernilai Rp300 juta tersebut disepakati akan dibayar dalam dua termin: 50% setelah pekerjaan mencapai tahap pertama, dan 50% sisanya setelah pekerjaan selesai.

Wahyu S.G. menyatakan bahwa pekerjaan tahap pertama telah diselesaikan sesuai perjanjian. Namun, saat menagih pembayaran sebesar Rp150 juta, Indra Januarto hanya memberikan uang muka berupa kasbon sebesar Rp35 juta. Alih-alih melunasi tagihan, Indra justru meminta tambahan pekerjaan yang sebenarnya termasuk dalam tahap kedua.

Setelah tambahan pekerjaan tersebut diselesaikan hingga 70%, Wahyu kembali melayangkan tagihan sisa pembayaran termin pertama sebesar Rp135 juta. Namun, Indra kembali menghindar dengan berbagai alasan, salah satunya menyatakan pekerjaan belum mencapai 50% berdasarkan perhitungan RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan) oleh staf PT Mosa Nusantara, yaitu Soni dan Rama. Padahal, Wahyu mengaku tidak pernah menerima dokumen RAP, dan pekerjaan yang dilakukan hanya mengacu pada SPK yang telah disepakati.

Upaya somasi telah dilakukan oleh tim hukum dari Lembaga Buser Indonesia atas permintaan Wahyu. Namun, dalam dua kali proses mediasi dengan pihak kuasa hukum Indra Januarto, tidak ditemukan titik temu.

Karena tidak adanya itikad baik dari pihak PT Mosa Nusantara dan tidak tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan, Wahyu akhirnya menempuh jalur hukum. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan saat ini kasus telah naik ke tahap penyidikan.

Pihak Wahyu berharap agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan demi menegakkan hak-hak pekerja konstruksi yang dirugikan secara finansial dan moral.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”