Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK SUMSEL

Tegas! Diduga Ilegal, Warga Kenanga Lubuklinggau Jalankan Bisnis BBM Bersubsidi, Langgar UU Migas

1424
×

Tegas! Diduga Ilegal, Warga Kenanga Lubuklinggau Jalankan Bisnis BBM Bersubsidi, Langgar UU Migas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//LUBUKLINGGAU Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat di Kota Lubuklinggau. Berdasarkan laporan warga, aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga berlangsung secara ilegal di kediaman seorang warga di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Rabu (4/6/2025).

Tim media yang melakukan investigasi di lapangan menemukan sejumlah bukti kuat adanya aktivitas ilegal tersebut. Di lokasi terlihat sebuah mobil tangki BBM terparkir di dekat sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan. Selain itu, terdapat pula jeriken dan bak plastik berukuran besar yang dipakai untuk menampung solar bersubsidi.

Usaha ilegal ini diduga dijalankan oleh seorang warga berinisial T, yang diketahui berdomisili di kawasan Mangga Besar, Kelurahan Kenanga. Berdasarkan penelusuran, BBM bersubsidi tersebut disuplai menggunakan mobil minibus yang telah dimodifikasi. Mobil-mobil ini mengantri di sejumlah SPBU di Kota Lubuklinggau untuk membeli solar bersubsidi, lalu mengangkutnya ke lokasi penampungan.

Solar yang telah ditimbun kemudian dipindahkan ke mobil tangki industri yang diduga milik perusahaan tertentu. Praktik ini disinyalir berlangsung secara terorganisir dan tertutup, serta telah berlangsung cukup lama.

Melanggar Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara

Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain merugikan negara, praktik ini juga sangat membahayakan keselamatan warga sekitar. Gudang penimbunan yang berada di kawasan permukiman berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran besar, mengingat bahan bakar bersifat mudah terbakar.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat Kota Lubuklinggau kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Penindakan tegas terhadap pelaku usaha ilegal BBM bersubsidi sangat penting demi mencegah kerugian negara yang lebih besar, serta menjaga keselamatan warga dari risiko bahaya kebakaran akibat penimbunan BBM di lingkungan padat penduduk.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia BBM bersubsidi yang merajalela di berbagai daerah. Aparat diminta tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam praktik ini.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”