Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK SUMSEL

Tegas! Diduga Ilegal, Warga Kenanga Lubuklinggau Jalankan Bisnis BBM Bersubsidi, Langgar UU Migas

1335
×

Tegas! Diduga Ilegal, Warga Kenanga Lubuklinggau Jalankan Bisnis BBM Bersubsidi, Langgar UU Migas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//LUBUKLINGGAU Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat di Kota Lubuklinggau. Berdasarkan laporan warga, aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga berlangsung secara ilegal di kediaman seorang warga di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Rabu (4/6/2025).

Tim media yang melakukan investigasi di lapangan menemukan sejumlah bukti kuat adanya aktivitas ilegal tersebut. Di lokasi terlihat sebuah mobil tangki BBM terparkir di dekat sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan. Selain itu, terdapat pula jeriken dan bak plastik berukuran besar yang dipakai untuk menampung solar bersubsidi.

Usaha ilegal ini diduga dijalankan oleh seorang warga berinisial T, yang diketahui berdomisili di kawasan Mangga Besar, Kelurahan Kenanga. Berdasarkan penelusuran, BBM bersubsidi tersebut disuplai menggunakan mobil minibus yang telah dimodifikasi. Mobil-mobil ini mengantri di sejumlah SPBU di Kota Lubuklinggau untuk membeli solar bersubsidi, lalu mengangkutnya ke lokasi penampungan.

Solar yang telah ditimbun kemudian dipindahkan ke mobil tangki industri yang diduga milik perusahaan tertentu. Praktik ini disinyalir berlangsung secara terorganisir dan tertutup, serta telah berlangsung cukup lama.

Melanggar Hukum, Terancam 6 Tahun Penjara

Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain merugikan negara, praktik ini juga sangat membahayakan keselamatan warga sekitar. Gudang penimbunan yang berada di kawasan permukiman berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran besar, mengingat bahan bakar bersifat mudah terbakar.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat Kota Lubuklinggau kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lubuklinggau dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Penindakan tegas terhadap pelaku usaha ilegal BBM bersubsidi sangat penting demi mencegah kerugian negara yang lebih besar, serta menjaga keselamatan warga dari risiko bahaya kebakaran akibat penimbunan BBM di lingkungan padat penduduk.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik mafia BBM bersubsidi yang merajalela di berbagai daerah. Aparat diminta tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam praktik ini.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.