Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Bupati TRK Serahkan Cendera Mata Batu Giok kepada Gubernur Aceh

232
×

Bupati TRK Serahkan Cendera Mata Batu Giok kepada Gubernur Aceh

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Suka Makmue – Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa TRK menyerahkan cendera mata berupa gelang dan tasbih yang terbuat dari batu giok kepada Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, dan Ny. Salmawati Muzakir.

Penyerahan cendera mata tersebut berlangsung di sela-sela kunjungan silaturahmi dan santunan anak yatim di Dayah Hidayatul Al Mustafid, Gampong Krueng Alem, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu (4/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Gubernur Aceh ke wilayah Barat Selatan dalam rangka program santunan anak yatim di tiga kabupaten, yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Barat Daya.

Dalam kunjungan tersebut, Gubernur Aceh didampingi Ny. Salmawati Muzakir dan disambut langsung oleh Bupati TRK bersama Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nagan Raya.

Bupati TRK menyampaikan bahwa penyerahan gelang dan tasbih dari batu giok khas Nagan Raya merupakan bentuk ungkapan terima kasih kepada Gubernur Aceh atas perhatian dan kepeduliannya terhadap daerah.

“Batu giok, yang menjadi material utama cendera mata ini, merupakan salah satu kekayaan alam dan kebanggaan Kabupaten Nagan Raya,” ujarnya

“Kami berharap cendera mata ini menjadi simbol sinergi antara Pemkab Nagan Raya dan Pemerintah Aceh dalam membangun daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Bupati TRK.

Gubernur Muzakir Manaf atau yang sering disapa Mualem menyambut baik cendera mata tersebut dan menyampaikan rasa terima kasihnya. “Terima kasih atas cendera mata yang indah ini. Semoga Nagan Raya terus maju dan sejahtera,” tutur Gubernur Mualem.

Ia menambahkan kegiatan santunan ini digelar dalam rangka silaturahmi serta menyambut tradisi meugang menjelang Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

“Silaturahmi ini merupakan bagian dari kunjungan kami untuk menyapa dan berbagi dengan anak-anak yatim di tiga kabupaten salah-satunya adalah Nagan Raya,” kata Mualem

Tinggalkan Balasan

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.