Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Timur

Eksekusi Gedung Bersejarah di Surabaya Tuai Protes dan Luka Batin

376
×

Eksekusi Gedung Bersejarah di Surabaya Tuai Protes dan Luka Batin

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Surabaya,— Sebuah eksekusi pengadilan di jantung Kota Surabaya menyisakan luka yang mendalam — bukan hanya secara fisik, namun juga batin dan sejarah. Gedung LMKA dan YMCA, dua bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Kombes Pol M. Duryat, resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (4/6/2025). Keputusan ini memicu gelombang protes keras dari masyarakat, komunitas, dan penghuni yang selama ini menjaga dan menghidupi bangunan tersebut.

Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan perkara nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby, atas permohonan Lie Mie Ling. Namun, Joan Maria Louise Mantiri — pengelola sekaligus penghuni gedung — menyatakan keberatan keras atas pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Penggugat, Lie Mie Ling, sama sekali tidak pernah tinggal di gedung ini,” tegas Joan dalam pernyataannya. Ia mempertanyakan keabsahan dasar hukum penggugat, termasuk dugaan kepemilikan dua KTP berbeda yang menimbulkan kecurigaan administrasi.

Joan juga menyoroti bahwa proses hukum seharusnya masih berlangsung di tingkat banding, dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Namun eksekusi sudah dilakukan, bahkan diwarnai insiden kekerasan,” ujarnya.

Dalam insiden tersebut, Joan mengaku menjadi korban kekerasan oleh oknum aparat. “Saya mengalami luka pendarahan, ditarik oleh oknum polisi yang diduga berasal dari Polrestabes Surabaya,” ungkap Joan dengan suara getir.

Gedung LMKA dan YMCA bukan sekadar bangunan; keduanya adalah saksi bisu perjalanan komunitas dan pendidikan di Surabaya selama puluhan tahun. Banyak pihak menilai bahwa tindakan eksekusi ini bukan hanya soal sengketa kepemilikan, tetapi juga pengabaian terhadap warisan sejarah kota.

Proses hukum dan reaksi publik atas eksekusi ini diperkirakan masih akan terus bergulir. Sementara itu, luka yang ditinggalkan — baik di tubuh, jiwa, maupun memori kolektif kota — masih membekas dan menunggu keadilan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”