Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Oknum TNI Diduga Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, Modus Terungkap di SPBU

659
×

Oknum TNI Diduga Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, Modus Terungkap di SPBU

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Blora, Jawa Tengah  Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Seorang anggota TNI dari Kodim setempat disinyalir terlibat dalam praktik ilegal tersebut, memicu kegemparan di tengah masyarakat.

Investigasi tim media pada Rabu (22/5/2025) mengungkap aktivitas mencurigakan di SPBU 44.582.06, Kecamatan Blora. Sejumlah kendaraan seperti truk dan mobil Panther yang telah dimodifikasi menggunakan drum tampak berulang kali melakukan pengisian solar subsidi. Sabtu. (25/5/2025).

Seorang sopir bernama Aris mengakui dirinya bekerja untuk seseorang bernama “Boss Rico”. Penelusuran lebih lanjut membawa tim ke sebuah gudang mencurigakan yang diduga menjadi lokasi penampungan ilegal BBM subsidi. Di lokasi tersebut ditemukan banyak kempu (tangki plastik besar) serta barcode BBM dari lebih dari lima kendaraan berbeda.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang koordinator lapangan bernama Didik membenarkan aktivitas pengumpulan solar subsidi. Dugaan keterlibatan oknum aparat TNI semakin kuat dengan adanya pengakuan dan barang bukti di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi sosok Boss Rico untuk mendapatkan klarifikasi, namun belum mendapat tanggapan resmi.

Modus Operasi Terorganisir

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang sistematis. Kendaraan bermodifikasi digunakan untuk mengisi BBM subsidi secara berulang. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke kempu di gudang penampungan dan diduga dijual kembali ke pasar dengan harga non-subsidi, memberikan keuntungan besar secara ilegal.

Kerugian Negara dan Rakyat Kecil

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak atas BBM subsidi. Negara pun kehilangan dana besar akibat penyaluran subsidi yang salah sasaran dan dikendalikan oleh jaringan mafia.

Potensi Jerat Hukum

Pelaku dalam kasus ini dapat dijerat sejumlah pasal hukum, antara lain:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbarui dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai turut serta dan membantu tindak pidana.

Jika keterlibatan oknum TNI terbukti, akan dikenai sanksi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan ditangani langsung oleh Pomdam IV/Diponegoro.

Tuntutan Keadilan dan Transparansi

Kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Blora. Masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat, diproses secara tegas tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”