Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Marak Lagi Judi Togel di Semarang, Tokoh Agama Desak Polisi Bertindak Tegas

842
×

Marak Lagi Judi Togel di Semarang, Tokoh Agama Desak Polisi Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Semarang – Praktik perjudian jenis togel (toto gelap) kembali marak di Kota Semarang dalam beberapa hari terakhir. Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan tidak sekadar mengumbar janji.

Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, AM Jumai, mengungkapkan bahwa praktik togel telah berlangsung secara terbuka di sejumlah titik. Bahkan, menurut laporan dari relawan Kokam, aktivitas perjudian dilakukan baik secara offline maupun online.

“Selama tiga hari ini, kami sudah melaporkan beberapa titik perjudian ke Polrestabes Semarang. Namun sampai hari ini belum terlihat tindakan nyata. Jangan sampai pernyataan kepolisian hanya berhenti di retorika. Ini sudah sangat vulgar,” ujar AM Jumai, Rabu (21/5/2025).

Ia menegaskan bahwa aparat harus segera menggelar operasi gabungan secara tertutup dan terkoordinasi agar tidak bocor ke pelaku di lapangan. “Kami sepakat agar operasi dilakukan dengan strategi tertutup. Sudah sering kami laporkan, tapi ketika didatangi, lokasi mendadak bersih. Ini jelas ada kebocoran informasi,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Jumai juga menekankan agar kepolisian tidak gentar terhadap tekanan atau pengaruh dari para bandar judi.

“Kami dari Muhammadiyah, bersama Nahdlatul Ulama, LDII, MUI, dan seluruh elemen yang tergabung dalam DAI Kamtibmas Polrestabes Semarang, siap mendukung penuh upaya pemberantasan judi. Jangan takut terhadap bandar,” tegasnya.

Tagih Janji Kapolda

Sorotan juga datang dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Petir Jawa Tengah, Zainal Abidin. Ia mengingatkan kembali janji Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, yang pada 24 September 2024 lalu berkomitmen di hadapan para ulama untuk membersihkan wilayahnya dari praktik perjudian.

“Pak Kapolda pernah berjanji bahwa Jawa Tengah akan bebas dari judi. Sekarang di markas Polda sendiri, Kota Semarang, togel justru kembali tumbuh subur. Janji itu harus ditepati,” tegas Zainal, yang akrab disapa Zainal Petir.

Ia mendesak Kapolda dan jajaran Polrestabes Semarang untuk tidak membiarkan wilayah hukum mereka dikotori praktik melanggar hukum yang merusak tatanan sosial masyarakat.

Langgar Pasal KUHP dan UU ITE

Praktik judi togel melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Bila dilakukan secara daring, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”