Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Marak Lagi Judi Togel di Semarang, Tokoh Agama Desak Polisi Bertindak Tegas

2278
×

Marak Lagi Judi Togel di Semarang, Tokoh Agama Desak Polisi Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Semarang – Praktik perjudian jenis togel (toto gelap) kembali marak di Kota Semarang dalam beberapa hari terakhir. Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan tidak sekadar mengumbar janji.

Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, AM Jumai, mengungkapkan bahwa praktik togel telah berlangsung secara terbuka di sejumlah titik. Bahkan, menurut laporan dari relawan Kokam, aktivitas perjudian dilakukan baik secara offline maupun online.

“Selama tiga hari ini, kami sudah melaporkan beberapa titik perjudian ke Polrestabes Semarang. Namun sampai hari ini belum terlihat tindakan nyata. Jangan sampai pernyataan kepolisian hanya berhenti di retorika. Ini sudah sangat vulgar,” ujar AM Jumai, Rabu (21/5/2025).

Ia menegaskan bahwa aparat harus segera menggelar operasi gabungan secara tertutup dan terkoordinasi agar tidak bocor ke pelaku di lapangan. “Kami sepakat agar operasi dilakukan dengan strategi tertutup. Sudah sering kami laporkan, tapi ketika didatangi, lokasi mendadak bersih. Ini jelas ada kebocoran informasi,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Jumai juga menekankan agar kepolisian tidak gentar terhadap tekanan atau pengaruh dari para bandar judi.

“Kami dari Muhammadiyah, bersama Nahdlatul Ulama, LDII, MUI, dan seluruh elemen yang tergabung dalam DAI Kamtibmas Polrestabes Semarang, siap mendukung penuh upaya pemberantasan judi. Jangan takut terhadap bandar,” tegasnya.

Tagih Janji Kapolda

Sorotan juga datang dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Petir Jawa Tengah, Zainal Abidin. Ia mengingatkan kembali janji Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, yang pada 24 September 2024 lalu berkomitmen di hadapan para ulama untuk membersihkan wilayahnya dari praktik perjudian.

“Pak Kapolda pernah berjanji bahwa Jawa Tengah akan bebas dari judi. Sekarang di markas Polda sendiri, Kota Semarang, togel justru kembali tumbuh subur. Janji itu harus ditepati,” tegas Zainal, yang akrab disapa Zainal Petir.

Ia mendesak Kapolda dan jajaran Polrestabes Semarang untuk tidak membiarkan wilayah hukum mereka dikotori praktik melanggar hukum yang merusak tatanan sosial masyarakat.

Langgar Pasal KUHP dan UU ITE

Praktik judi togel melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Bila dilakukan secara daring, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”