Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Marak Lagi Judi Togel di Semarang, Tokoh Agama Desak Polisi Bertindak Tegas

695
×

Marak Lagi Judi Togel di Semarang, Tokoh Agama Desak Polisi Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Semarang – Praktik perjudian jenis togel (toto gelap) kembali marak di Kota Semarang dalam beberapa hari terakhir. Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat yang mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan tidak sekadar mengumbar janji.

Ketua Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, AM Jumai, mengungkapkan bahwa praktik togel telah berlangsung secara terbuka di sejumlah titik. Bahkan, menurut laporan dari relawan Kokam, aktivitas perjudian dilakukan baik secara offline maupun online.

“Selama tiga hari ini, kami sudah melaporkan beberapa titik perjudian ke Polrestabes Semarang. Namun sampai hari ini belum terlihat tindakan nyata. Jangan sampai pernyataan kepolisian hanya berhenti di retorika. Ini sudah sangat vulgar,” ujar AM Jumai, Rabu (21/5/2025).

Ia menegaskan bahwa aparat harus segera menggelar operasi gabungan secara tertutup dan terkoordinasi agar tidak bocor ke pelaku di lapangan. “Kami sepakat agar operasi dilakukan dengan strategi tertutup. Sudah sering kami laporkan, tapi ketika didatangi, lokasi mendadak bersih. Ini jelas ada kebocoran informasi,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Jumai juga menekankan agar kepolisian tidak gentar terhadap tekanan atau pengaruh dari para bandar judi.

“Kami dari Muhammadiyah, bersama Nahdlatul Ulama, LDII, MUI, dan seluruh elemen yang tergabung dalam DAI Kamtibmas Polrestabes Semarang, siap mendukung penuh upaya pemberantasan judi. Jangan takut terhadap bandar,” tegasnya.

Tagih Janji Kapolda

Sorotan juga datang dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Petir Jawa Tengah, Zainal Abidin. Ia mengingatkan kembali janji Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, yang pada 24 September 2024 lalu berkomitmen di hadapan para ulama untuk membersihkan wilayahnya dari praktik perjudian.

“Pak Kapolda pernah berjanji bahwa Jawa Tengah akan bebas dari judi. Sekarang di markas Polda sendiri, Kota Semarang, togel justru kembali tumbuh subur. Janji itu harus ditepati,” tegas Zainal, yang akrab disapa Zainal Petir.

Ia mendesak Kapolda dan jajaran Polrestabes Semarang untuk tidak membiarkan wilayah hukum mereka dikotori praktik melanggar hukum yang merusak tatanan sosial masyarakat.

Langgar Pasal KUHP dan UU ITE

Praktik judi togel melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 303 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Bila dilakukan secara daring, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Jawa Tengah

Polemik antara warga Desa Damarjati dan pemerintah desa mencuat setelah Agos Alesta menyampaikan kritik terbuka terkait kedisiplinan aparatur dan dugaan masalah administrasi. Pemerintah desa membantah tuduhan tersebut dan menilai aksi itu dilakukan tanpa konfirmasi. Kedua pihak kini saling memberi klarifikasi, sementara masyarakat menunggu langkah mediasi agar konflik tidak melebar.

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.