Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Koordinator Daerah SUMU 2025-2026 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pemberdayaan Ekonomi Umat

431
×

Koordinator Daerah SUMU 2025-2026 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pemberdayaan Ekonomi Umat

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK//Semarang.jawa  tengah-Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) telah melantik secara resmi para Koordinator Daerah (Korda) untuk periode 2025-2026. Pelantikan ini menandai dimulainya era baru dalam upaya memajukan ekonomi umat di berbagai wilayah di Indonesia. Delapan tokoh terpilih dari berbagai kota dan kabupaten akan mengemban amanah sebagai ujung tombak gerakan ekonomi SUMU. Selasa, (13/5/2025).

Berikut adalah daftar Koordinator Daerah SUMU periode 2025-2026:

1.Abdur Rochman – Kota Batu, Jawa Timur

2.Rizal Hafizhi – Kabupaten Karawang, Jawa Barat

3.Maulidi Barkah – Kota Palembang, Sumatera Selatan

4.Heriwanto – Kota Surakarta, Jawa Tengah

5.Muhammad Abdul Furqon – Jakarta Selatan, DKI Jakarta

6.Masayuki Saputro – Kabupaten Semarang, Jawa Tengah

7.Dede Hermawan – Kabupaten Pati, Jawa Tengah

8.Rubyanto Prabowo – Kota Semarang, Jawa Tengah

SUMU menyatakan bahwa penetapan Korda ini adalah wujud komitmen organisasi untuk membangun gerakan ekonomi yang kuat, mandiri, dan inklusif. Para koordinator diharapkan dapat menjadi motor penggerak kegiatan produktif di daerah masing-masing, termasuk pembinaan UMKM, pelatihan kewirausahaan, dan pengembangan jaringan bisnis di antara anggota SUMU.

Para Koordinator Daerah ini memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan program-program SUMU di tingkat lokal,” “Kami berharap mereka dapat membawa perubahan positif dan signifikan bagi perekonomian umat.

SUMU juga mengajak para pengusaha Muhammadiyah dan masyarakat luas untuk bergabung dalam gerakan ini

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.