Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

Tambang batu dan pasir sungai liar DiBanjarnegara Diduga Ilegal dan meresahkan warga

464
×

Tambang batu dan pasir sungai liar DiBanjarnegara Diduga Ilegal dan meresahkan warga

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,/Banjarnegara,Salah satu pengusaha tambang di Kabupaten Banjarnegara bernama Dika diduga melakukan aktivitas penambangan batu dan pasir di aliran sungai tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.

Kegiatan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar yang khawatir terhadap dampak lingkungan serta kerusakan infrastruktur.

Aktivitas penambangan diketahui berlangsung di kawasan aliran sungai Bamarwaru, Sidarata, Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Sejumlah warga melaporkan bahwa alat berat kerap beroperasi sejak pagi hingga sore hari, mengeruk material batuan dan pasir dalam jumlah besar. Mereka menilai kegiatan tersebut tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mempercepat abrasi bantaran dan mengancam keberlanjutan sumber air bersih.

“Kami menduga kegiatan ini ilegal karena tidak ada papan informasi proyek ataupun sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan, saya hawatir nanti jalan desa rusak akibat truk pengangkut tambang yang lalu-lalang,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada selasa (29/4/2025).

Berdasarkan penemuan tersebut kami memohon kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Minerar) Banjarnegara dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan tim investigasi ke lokasi untuk memeriksa dan menindak tegas kegiatan tambang yang diduga illegal.

Pasalnya, kegiatan tambang harus memiliki izin resmi, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana bisa dijatuhkan kepada pelaku tambang illegal tersebut.

Sebagai informasi pelanggaran terhadap undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 100.000.000.000 (Seratus Miliar).

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha bernama Dika belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”