Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Korban Pengeroyokan di Nagan Raya Pertanyakan Kepastian Hukum: Pelaku Masih Berkeliaran

571
×

Korban Pengeroyokan di Nagan Raya Pertanyakan Kepastian Hukum: Pelaku Masih Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya.Aceh — RM, korban pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2024 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, mempertanyakan kejelasan proses hukum terhadap empat pelaku yang hingga kini diduga masih bebas berkeliaran.

Dalam keterangannya kepada media, RM menyampaikan kegelisahannya lantaran belum ada kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Nagan Raya terkait kasus tersebut. Padahal, ia telah menerima surat panggilan sebagai saksi dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya dengan nomor: B-427/L.1.29/Eoh.2/02/2025, tertanggal 11 Februari 2025, untuk hadir dalam persidangan pukul 10.00 WIB.

Sebagai warga yang taat hukum, RM memenuhi panggilan tersebut dan menyatakan siap memberikan kesaksian demi tegaknya keadilan. Namun, ia mengaku heran karena para terduga pelaku pengeroyokan tidak ditahan dan masih beraktivitas seperti biasa sebelum adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan.

“Setahu saya, sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan, pelaku seharusnya diamankan di tahanan. Tapi kenyataannya, mereka bebas seperti tidak bersalah. Ini sangat membingungkan bagi kami masyarakat awam yang tidak paham hukum,” ujar RM dengan nada kecewa.

RM dan keluarga besar berharap adanya transparansi dari aparat penegak hukum serta proses peradilan yang adil dan tuntas. Ia menilai, ketidakjelasan ini bisa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Nagan Raya terkait status hukum para pelaku.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat komunikasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda.”