Scroll untuk baca berita
Bisnis & FinansialDaerahSemarang

Langkah Strategis SUMU Kabupaten Semarang: Kopdar Perdana Jadi Titik Awal Sinergi Pengusaha Muhammadiyah

609
×

Langkah Strategis SUMU Kabupaten Semarang: Kopdar Perdana Jadi Titik Awal Sinergi Pengusaha Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Semarang,- Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) Kabupaten Semarang resmi menggelar kopi darat (kopdar) perdana yang menjadi tonggak awal pembentukan jaringan pengusaha Muhammadiyah di daerah tersebut. Bertempat di Angkringan Kebon Ombo milik Pak Sudarmanto, salah satu anggota SUMU, pertemuan ini menjadi titik mula konsolidasi dan kolaborasi antar pelaku usaha di bawah naungan Muhammadiyah. Senen, (28/4/2025).

Acara inisiasi ini digagas oleh Masayuki Ferrari selaku Koordinator Pendaftaran Calon Anggota SUMU Kabupaten Semarang. Dalam sambutannya, Masayuki mengungkapkan keyakinannya terhadap potensi besar para pengusaha lokal Muhammadiyah dalam menciptakan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan.

“Dengan dukungan dari SUMU Pusat serta semangat kebersamaan, kami optimistis perjalanan SUMU di Kabupaten Semarang akan terarah dan berdampak nyata,” ujar Masayuki.

 

Dalam kesempatan tersebut, dibentuk Tim Penggerak yang beranggotakan tujuh orang untuk menginisiasi program kerja serta memperkuat fondasi organisasi di tingkat daerah. Salah satu agenda strategis yang disepakati adalah memperluas jaringan keanggotaan melalui kegiatan seperti workshop, penyuluhan, hingga kolaborasi lintas komunitas.

Tujuan utama dari gerakan ini tidak semata-mata mengejar profit, tetapi juga meningkatkan kapasitas dan kualitas para anggota dalam menjalankan usahanya. SUMU ingin hadir sebagai wadah pemberdayaan ekonomi umat yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kebersamaan.

Ustadz Agus Susanto, tokoh Muhammadiyah yang turut hadir, menegaskan pentingnya memanfaatkan potensi usaha yang dimiliki persyarikatan. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan program agar visi besar SUMU dapat terwujud.

Diskusi terbuka yang berlangsung dalam suasana akrab turut menghasilkan banyak gagasan untuk program jangka pendek maupun jangka panjang. Menutup acara, Masayuki menegaskan komitmen SUMU Kabupaten Semarang untuk terus bergerak dan menjalin sinergi luas demi kemajuan bersama.

“Kami berkomitmen melangkah bersama. Ini bukan sekadar awal, tapi bagian dari gerakan besar untuk merangkul lebih banyak pengusaha bergabung dan tumbuh bersama dalam wadah SUMU,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.