newsbidik.com,//Jakarta -Ketua Dewan Pengawas PETISI AHLI, Sapto Wibowo S., S.H., menyatakan kesiapannya melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di wilayah Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan, ke pihak kepolisian. Hal itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga
Sapto Wibowo yang akrab disapa Bang Sapto menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menerima berbagai keluhan dari masyarakat setempat. Warga mengaku resah karena adanya indikasi penguasaan lahan secara tidak sah, yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial NH, yang juga diketahui berdomisili di wilayah tersebut.
“Dari banyak cerita dan keresahan warga, kami melakukan investigasi dan telah mengantongi bukti-bukti serta saksi-saksi yang kuat. Dalam waktu dekat, saya dan tim akan segera melaporkannya ke Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Bang Sapto di hadapan awak media.
Baca Juga
Selain menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PETISI AHLI, Bang Sapto juga dikenal sebagai Advokat senior yang memegang berbagai posisi strategis di sejumlah organisasi, antara lain Biro Hukum KB FKPPI Kota Cirebon, Direktur LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Ketua Bidang Mahkamah Konstitusi SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia), Ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta, Biro Hukum DPP MIO Indonesia, serta Kepala Bidang Hukum DPP LSM Tamperak.
Bang Sapto menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Selain menempuh jalur hukum, ia juga berencana mengirimkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk meminta perhatian serius atas persoalan ini.
< “Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Saya meyakini, praktik yang dilakukan oleh saudari NH tidak mungkin berdiri sendiri. Pasti ada pihak-pihak lain yang turut membantu dalam menjalankan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Baca Juga