Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJepara

Diduga Asal Jadi! Proyek Jalan Aspal Desa Kawak Jepara Terindikasi Langgar Spesifikasi Teknis

2410
×

Diduga Asal Jadi! Proyek Jalan Aspal Desa Kawak Jepara Terindikasi Langgar Spesifikasi Teknis

Sebarkan artikel ini
Kondisi jalan aspal di Desa Kawak, Kecamatan Pakisaji, Jepara yang tampak rusak meski baru selesai dikerjakan. Diduga proyek ini tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga memicu sorotan publik dan pengawasan lembaga konsumen.,Sabtu.(12/7/2025)//dok.potonewsbidik.com/Bagus//

newsbidik.com,//Jepara-Proyek pembangunan jalan aspal di Desa Kawak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara, yang bersumber dari dana bantuan provinsi senilai Rp200 juta, menuai sorotan. Baru hitungan hari setelah pengerjaan rampung, jalan di wilayah RW 02 itu sudah mengalami kerusakan. Dugaan kuat pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/daerah/jawa-tengah/diduga-tutup-informasi-pemdes-jambu-timur-jepara-langgar-uu-kip-soal-proyek-pelebaran-jalan/

Pantauan di lapangan, kondisi aspal terlihat retak dan mengelupas, menimbulkan pertanyaan atas kualitas material dan metode pelaksanaan. Dalam regulasi teknis pembangunan infrastruktur jalan, pekerjaan jalan aspal wajib memenuhi standar spesifikasi teknis (spek tek) guna menjamin kualitas, ketahanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan

.Sabtu, (12/7/2025).

Ironisnya, proyek tersebut tidak ditangani langsung oleh aparatur desa yang berkompeten di bidang infrastruktur. Pihak Pemerintah Desa Kawak justru menunjuk pihak ketiga dari luar desa, yaitu seseorang berinisial I yang berasal dari Bangsri, tanpa latar belakang teknik sipil yang memadai.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/daerah/jawa-tengah/mafia-solar-subsidi-diduga-kuasai-spbun-tubanan-jepara-nelayan-merugi/

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Kawak, Heri, berdalih bahwa proyek masih dalam tahap awal pemadatan.

“Pekerjaan jalan baru selesai, memang belum sepenuhnya kuat. Jadi masih wajar kalau belum keras betul,” ujar Heri.

Namun demikian, ia berjanji akan meminta pihak pelaksana untuk melakukan perbaikan agar jalan di desanya layak digunakan dan tidak sekadar asal jadi.

Menanggapi hal ini, Divisi Pengawasan Barang dan Jasa dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) menilai Pemdes Kawak telah lalai.

“Semestinya pihak desa tidak sembarangan menunjuk rekanan. Apalagi jika yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang teknis atau sertifikasi di bidang konstruksi jalan,” ujar UJ, perwakilan LPK.

UJ menambahkan, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke instansi teknis PUPR agar dilakukan pengujian laboratorium terhadap struktur jalan.

“Jenis aspalAspal sand sheet harus diperhatikan secara cermat, baik dari sisi lapisan perkerasan, kemiringan, dan struktur dasar. Kalau tidak, ini bisa jadi pemborosan anggaran negara,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran Pasal 55 dan 56 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi tanpa sertifikasi dan keahlian, serta tidak memenuhi standar teknis.

Baca Juga 

https://newsbidik.com/daerah/jawa-tengah/diduga-mark-up-proyek-pelebaran-jalan-di-desa-jambu-timur-jadi-sorotan/

Proyek jalan yang menggunakan uang rakyat seharusnya dikerjakan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Jika tidak, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi, yang dapat dijerat melalui UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”