Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJepara

Diduga Mark-Up, Proyek Pelebaran Jalan di Desa Jambu Timur Jadi Sorotan

1437
×

Diduga Mark-Up, Proyek Pelebaran Jalan di Desa Jambu Timur Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara — Proyek pelebaran jalan di Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025, menuai sorotan publik. Pekerjaan senilai Rp80 juta tersebut diduga sarat praktik penyelewengan oleh pihak pemerintah desa.

Pantauan di lokasi, proyek yang terletak di RT 25 RW 05 itu dikerjakan oleh sekitar empat orang warga, berlangsung selama tiga hari, dan menggunakan truk molen. Namun tidak tampak adanya material tambahan yang disiapkan di sekitar lokasi pekerjaan.

Proyek ini hampir rampung ketika awak media mencoba mengonfirmasi pihak pelaksana kegiatan (PK) yang juga merangkap sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), berinisial E. Saat dikonfirmasi terkait rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), E justru merespons dengan nada tinggi. Senen. (30/6/2025).

“Memang saya sebagai pelaksana kegiatan dan juga TPK sudah mengerjakan sesuai RAB,” ujar E dengan nada keras.

Saat ditanya lebih lanjut soal transparansi RAB, E justru menantang dan mempertanyakan posisi awak media.

“Terkait mau melihat RAB, emang kamu sebagai apa? Yang berhak memeriksa kegiatan pembangunan hanya inspektorat. Kalau mau menanyakan, langsung saja ke petinggi A,” imbuhnya dengan nada ketus.

Publik berharap penggunaan Dana Desa yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu benar-benar dikelola secara transparan, tepat sasaran, dan tidak dijadikan bancakan oleh oknum perangkat desa. Pasalnya, Dana Desa seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.

Pihak inspektorat dan aparat penegak hukum diharapkan turun melakukan audit serta pengawasan agar tidak terjadi kerugian negara dan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.