Scroll untuk baca berita
DaerahHeadlineJawa Tengah

Skandal Proyek di KIT Batang: Dugaan Eksploitasi Buruh hingga Penyalahgunaan Visa TKA

2046
×

Skandal Proyek di KIT Batang: Dugaan Eksploitasi Buruh hingga Penyalahgunaan Visa TKA

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, BATANG — Sejumlah temuan mengejutkan mencuat dari proyek pembangunan di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah. Proyek yang melibatkan subkontraktor PT Jyabo, yang disebut berafiliasi dengan China State Construction Engineering Corporation (CSCEC), diduga menyimpan berbagai praktik yang bertentangan dengan prinsip ketenagakerjaan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

CSCEC sendiri dikenal sebagai salah satu perusahaan konstruksi terbesar di dunia dengan proyek yang tersebar di berbagai negara. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan kontras tajam antara reputasi global perusahaan tersebut dan realitas yang dialami para pekerja lokal di Batang. Rabu, (18/3/2026)

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah pekerja borongan mengaku mengalami penyimpangan kontrak kerja. Mereka yang semula direkrut untuk pekerjaan teknis seperti pengecoran, pembesian, dan bekisting, justru dibebani tugas tambahan di luar perjanjian, seperti pembersihan lahan dan pembongkaran material, tanpa kejelasan upah tambahan.

Situasi semakin memprihatinkan ketika puluhan pekerja dilaporkan belum menerima hak upah mereka. Dari total sekitar 87 pekerja yang sempat terlibat, kini hanya tersisa sekitar 30 orang di lokasi proyek. Sebagian besar lainnya memilih berhenti setelah berbulan-bulan tidak mendapatkan pembayaran.

Selain itu, sistem kerja yang diterapkan disebut tidak memenuhi standar ketenagakerjaan. Pekerja diminta bekerja hingga larut malam tanpa perhitungan lembur yang transparan. Lebih jauh lagi, mereka juga tidak mendapatkan perlindungan dasar seperti jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS, yang seharusnya menjadi hak wajib bagi setiap pekerja di Indonesia.

Permasalahan lain muncul terkait fasilitas tempat tinggal. Para buruh disebut diwajibkan membangun sendiri barak atau bedeng dengan biaya mencapai puluhan juta rupiah. Ironisnya, setelah bangunan tersebut selesai, mereka justru tidak diizinkan untuk menempatinya, menambah beban kerugian yang harus ditanggung pekerja.

Di sisi lain, dugaan pelanggaran juga melibatkan tenaga kerja asing (TKA) yang bertugas sebagai pengawas proyek. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa TKA asal Tiongkok yang bekerja di lokasi tersebut diduga menggunakan visa wisata, bukan izin tinggal terbatas untuk bekerja (KITAS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian Indonesia. Jika terbukti, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi keimigrasian nasional.

Tidak hanya itu, para TKA tersebut juga dilaporkan kerap bersikap tidak profesional, termasuk menggunakan kata-kata kasar dan memperlakukan pekerja lokal secara tidak layak. Kondisi ini menambah ketegangan di lingkungan kerja yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan keselamatan.

Sebagai bagian dari kawasan industri strategis nasional, proyek di KIT Batang memiliki nilai penting bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran yang terjadi berpotensi mencoreng citra investasi serta menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jyabo maupun perwakilan CSCEC di Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut. Sementara itu, para pekerja berharap adanya perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi serta memastikan hak-hak mereka dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”