BandungHeadlineJawa Tengah

Gubernur Jawa Barat Terbitkan Aturan Baru: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama

1252
×

Gubernur Jawa Barat Terbitkan Aturan Baru: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK – BANDUNG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Aturan ini mulai berlaku pada 6 April 2026 dan ditujukan untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik serta upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Melalui aturan ini, pemilik maupun penguasai kendaraan tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP orang yang menguasai atau menggunakan kendaraan. Pemerintah juga tetap mendorong agar pemilik kendaraan segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan lebih akurat dan tertib administrasi. Senen, (6/4/2026)

Pemprov Jabar berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak, mempermudah masyarakat, dan sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. “Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.

Dengan berlakunya kemudahan ini, pemerintah optimistis tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat dapat meningkat secara signifikan.

Baca Juga:

Liga Jabar Istimewa Segera Digelar, Ajang Pencarian Bakat Pesepak Bola Muda Jawa Barat

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Rumah Warga Berhasil Diperbaiki

Tinggalkan Balasan

Headline

Wartawan Bekasi Raya menyatukan barisan dan akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aksi tersebut juga mendesak Pemkab Bekasi melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi.

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”

Headline

Dugaan adanya praktik pembekingan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum aparat berpangkat bintang dua perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.