NEWS-BIDIK,//Brebes.Bulakmba Sebuah gudang di jalan Bulakamba pantura nomer 1 Bulusari Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, diduga digunakan untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Aktivitas mencurigakan ini terendus setelah adanya laporan terkait praktik ilegal pengangsu solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke lokasi tersebut.Minggu, (29/6/2025).
Dari hasil penelusuran di lapangan, gudang tersebut tampak sepi karena tidak tercium aparat penegak hukum ( APH ) turunya pemberitaan mengenai mafia solar yang beroperasi secara terang-terangan di siang hari. Namun, beberapa kendaraan masih terlihat terparkir di depan gudang. Diduga, modus operandi para pelaku melibatkan berbagai cara untuk mengelabui petugas SPBU, seperti surat rekomendasi desa atau dinas terkait dan menggunakan barcode diduga. palsu.
Lebih dari itu, ada indikasi keterlibatan oknum petugas SPBU, mulai dari operator hingga supervisor, dalam melancarkan praktik ilegal ini. Dengan adanya kerja sama semacam ini, para mafia solar bisa dengan mudah mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Jaringan Pengangsu Solar di Beberapa SPBU BD beraksi di wilayah kabupaten Brebes.
Investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa aktivitas pengangsu BBM subsidi terjadi di beberapa SPBU di kabupaten Brebes , termasuk di SPBU Jalan Bulakamba pantura dan SPBU lainya dengan pembelian pakai jerigen di bawa mobil carry hitam yang sedang parkir di lokasi gudang pinggir jalan Bulakamba dekat tambal ban yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi terpantau menuju gudang yang diduga milik seseorang berinisial BD yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tersebut.
Penimbunan BBM subsidi ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan negara. BBM bersubsidi diberikan pemerintah dengan tujuan membantu sektor tertentu yang membutuhkan, bukan untuk dikomersialkan demi keuntungan pribadi.
Tuntutan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum
Sebagai media yang berfungsi sebagai kontrol sosial, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas praktik ilegal ini. Khususnya, kami berharap Polsek bulakamba dan Polda Jawa Tengah turun tangan untuk membongkar jaringan mafia solar yang beroperasi di wilayah Brebes.
Penyalahgunaan BBM subsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan sanksi berat, termasuk:
Hukuman penjara hingga 6 tahun
Denda maksimal Rp60 miliar
Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (Penyalahgunaan BBM bersubsidi)
Pasal 362 KUHP (Tindak pidana pencurian)
Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara)
Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam jabatan, jika melibatkan anggota Polri atau TNI)
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemilik gudang maupun Aparat Penegak Hukum terkait perkembangan kasus ini. Masyarakat berharap agar tindakan tegas segera diambil guna mencegah kerugian lebih lanjut akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.