Scroll untuk baca berita
Bisnis & FinansialHeadlineJakartaNasional

Presiden Prabowo Bahas Deregulasi dan Perundingan Tarif AS dalam Ratas di Istana

505
×

Presiden Prabowo Bahas Deregulasi dan Perundingan Tarif AS dalam Ratas di Istana

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jakarta, — Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (27/6/2025), didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Rapat ini digelar usai Presiden menerima kunjungan resmi Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim.

Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa agenda utama ratas mencakup respons Indonesia terhadap tantangan ekonomi global. Selain itu, Presiden juga menyoroti perkembangan perundingan tarif dengan Amerika Serikat (AS) serta langkah-langkah memperkuat kerja sama di kawasan Asia Tenggara.

“Salah satu upaya untuk menghadapi dinamika tantangan ekonomi adalah deregulasi sektor riil melalui revisi Permendag 8 Tahun 2024, yang akan disederhanakan ke arah pengaturan sektoral agar lebih fleksibel,” jelas Teddy.

Presiden Prabowo, kata Teddy, menekankan pentingnya menciptakan iklim usaha yang kompetitif dengan meminimalkan hambatan birokrasi perizinan.

“Presiden meminta deregulasi sektor riil harus mampu meningkatkan daya saing dengan menghilangkan prosedur perizinan yang berbelit, sehingga dapat menjaga pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” tegasnya.

Di sisi lain, rapat juga menyoroti perkembangan positif perundingan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat. Menurut Teddy, kedua negara memiliki kepentingan strategis untuk membangun hubungan dagang yang saling menguntungkan.

“Kedua pihak sepakat mengedepankan solusi win-win dengan mempertimbangkan aspek strategis hubungan ekonomi bilateral. Saat ini, tim negosiator intensif membahas permintaan dan penawaran masing-masing,” ujarnya.

Teddy menambahkan, pemerintah Indonesia mendapat dukungan kuat dari otoritas ekonomi Amerika Serikat, termasuk US Secretary of the Treasury, Scott Bessent, dan United States Trade Representative, Jamieson Greer.

“Dukungan positif dari otoritas ekonomi AS menjadi peluang besar bagi Indonesia untuk mempererat kerja sama dan memperkuat posisi ekonomi nasional,” tandasnya.(BPMI SETPRES)

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Perselisihan terkait dugaan penyadapan pohon karet di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung tragis. Seorang petani berusia 58 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian leher. Pelaku yang diduga emosi usai mengetahui pohon karetnya disadap kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”