Jakarta

Kepala Dapur SPPG di Persimpangan, Tekanan Kerja MBG Mulai Picu Dilema

3035
×

Kepala Dapur SPPG di Persimpangan, Tekanan Kerja MBG Mulai Picu Dilema

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,JAKARTA . Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya membutuhkan ketersediaan makanan bergizi, tetapi juga sistem kerja yang adil bagi para pelaksana di lapangan. Salah satu posisi yang kini menghadapi beban besar adalah kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah kepala dapur yang merupakan lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan berstatus PPPK penuh waktu mengaku menghadapi tekanan kerja yang cukup tinggi. Mereka harus memastikan produksi, kualitas, keamanan pangan hingga distribusi makanan berjalan sesuai prosedur.

Dalam sehari, seorang kepala dapur dapat bertanggung jawab terhadap produksi hingga sekitar 3.000 porsi. Selain mengawasi pengadaan bahan dan proses pengolahan, mereka juga mengatur tenaga kerja serta berkoordinasi dengan sekolah, pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan.

Seorang kepala dapur SPPG di wilayah Sumatra yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan MBG tetap diperlukan. Namun, ia berharap pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan fakta di setiap tahapan.

“Kami tidak keberatan diawasi. Tetapi harus dilihat dulu persoalannya terjadi di mana. Kalau makanan sudah dikirim sesuai prosedur, tetapi kemudian terlambat dimakan karena kondisi di sekolah, jangan seluruh kesalahan otomatis dibebankan kepada kepala dapur,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, persoalan lain yang dirasakan adalah intensitas rapat daring, pengawasan serta kekhawatiran terhadap surat peringatan dan sanksi. Kondisi tersebut dinilai semakin berat karena kepala dapur tetap harus mengawasi operasional secara langsung.

Ia juga meminta batas kewenangan antara SPPG dan pihak wilayah diperjelas, termasuk terkait permintaan makanan untuk kegiatan tertentu. Menurutnya, harus tersedia mekanisme pengaduan yang jelas apabila kepala dapur menghadapi tekanan atau permintaan di luar tugas pokok.

Keluhan serupa disebut mulai muncul di Jawa Barat. Bahkan, sejumlah kepala dapur dikabarkan mulai mempertimbangkan pekerjaan lain karena menilai prospek pengembangan karier belum jelas.

“Kami lulusan SPPI dan sekarang PPPK penuh waktu. Kami ingin memberikan yang terbaik untuk negara. Tetapi kami juga perlu memikirkan masa depan,” kata seorang kepala dapur di Jawa Barat.

Sementara itu, Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, meminta pemerintah mengevaluasi sistem kerja dan mekanisme penilaian kepala dapur SPPG.

Menurut Ali, pengawasan keamanan pangan harus diperkuat, tetapi tidak boleh hanya berorientasi mencari pihak yang disalahkan.

“Kepala dapur jangan dijadikan kambing hitam setiap kali terjadi persoalan. Pemeriksaan harus dilakukan dari pengadaan, pengolahan, pengiriman, penerimaan di sekolah hingga makanan dikonsumsi,” tegasnya.

Ali menilai pemerintah perlu memberikan indikator kerja yang jelas, perlindungan bagi pelaksana yang bekerja sesuai prosedur, saluran pengaduan, pembinaan serta peluang pengembangan karier.

“Program MBG membutuhkan SDM profesional, bukan SDM yang bekerja dalam ketakutan,” pungkasnya.

Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan pengelola MBG agar pengawasan tetap ketat, tetapi mekanisme pertanggungjawaban juga berlangsung objektif dan adil.

Baca Juga

Bupati TRK Hadiri Rakor Penguatan Sinergi KPK dan Pemerintah Daerah di Jakarta

Tinggalkan Balasan

Jakarta

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya membenahi institusi Polri melalui peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta penguatan kedekatan dengan masyarakat. Melalui program Polisi Bersama Masyarakat, Polri diarahkan untuk semakin profesional, responsif, dan hadir dalam menjawab berbagai persoalan keamanan dan ketertiban, termasuk pemberantasan narkotika, penyelundupan, dan judi online.

Jakarta

Pemblokiran rekening milik warga Pati yang digunakan untuk menampung dana donasi masyarakat perlu mendapat penjelasan secara transparan, terutama mengenai dasar hukum, pihak yang mengajukan permintaan, serta prosedur pembatasan rekening. Persoalan ini bukan hanya menyangkut dana sekitar Rp80,9 juta, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan kepastian hukum.”