Scroll untuk baca berita
DaerahSumatera Selatan

Penggilingan Padi Novi Diduga Jual Pupuk Subsidi Ilegal, Disuplai Kios Milik Anggota DPRD Lahat

1389
×

Penggilingan Padi Novi Diduga Jual Pupuk Subsidi Ilegal, Disuplai Kios Milik Anggota DPRD Lahat

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Lahat — Praktik penjualan pupuk subsidi ilegal kembali terungkap di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sebuah penggilingan padi milik Novi, yang berlokasi di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, diduga menjual pupuk subsidi secara bebas tanpa prosedur resmi. Ironisnya, pupuk tersebut disinyalir dipasok oleh kios pupuk subsidi resmi milik anggota DPRD Kabupaten Lahat, Junaidi, dari Fraksi PPP.

Hasil investigasi tim media pada Minggu (29/6/2025) menemukan Novi menjual pupuk subsidi jenis Ponska dan Urea seharga Rp250.000 per sak kepada siapa saja, tanpa kartu tani maupun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Padahal, sesuai ketentuan, pupuk subsidi hanya boleh dibeli oleh petani yang terdaftar di RDKK melalui kios resmi.

Bahkan Novi menawarkan awak media untuk membeli pupuk dalam jumlah besar, dengan stok yang diklaim selalu tersedia. Untuk membuktikan praktik ilegal ini, awak media membeli satu sak pupuk subsidi Ponska di lokasi tersebut tanpa persyaratan resmi apa pun.

Saat dikonfirmasi, Novi mengaku bukan pengecer resmi yang ditunjuk pemerintah. Ia menyebut pupuk subsidi tersebut diperoleh dari Kios KPG Petani milik Junaidi di Pasar Kota Lahat. Namun saat awak media mendatangi kios KPG Petani untuk meminta klarifikasi, Junaidi tidak berada di tempat dan hanya ada pegawai kios yang mengatakan Junaidi sedang dinas luar.

Ketika dihubungi melalui WhatsApp, Novi sempat diperingatkan oleh awak media bahwa penjualan pupuk subsidi di luar mekanisme resmi merupakan tindak pidana karena pupuk subsidi termasuk barang dalam pengawasan negara. Namun Novi justru menanggapi enteng dan mengaku memiliki “bekingan” dari oknum TNI dan Polri, bahkan mengirimkan foto-foto oknum tersebut kepada awak media.

Merugikan Petani Kecil

Praktik ilegal ini jelas merugikan petani kecil yang berhak menerima pupuk subsidi. Harga yang dijual Novi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta dilakukan di luar jalur distribusi resmi.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi, pembelian pupuk subsidi hanya diperbolehkan bagi petani anggota kelompok tani terdaftar melalui mekanisme RDKK, dan penyalurannya wajib melalui kios resmi.

Pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pupuk Bersubsidi dapat dijerat dengan hukuman pidana lebih berat hingga 20 tahun penjara, tergantung skala kerugian dan dampaknya pada petani.

Instruksi Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri sebelumnya telah menegaskan kepada jajarannya untuk mengawasi ketat distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran. Ia memerintahkan jajaran intelijen Kejaksaan untuk melakukan operasi penelusuran dan menindak tegas mafia pupuk subsidi di seluruh wilayah Indonesia.

“Pupuk bersubsidi hanya boleh diterima oleh petani anggota kelompok tani resmi yang terdaftar dalam sistem elektronik RDKK, bukan diperjualbelikan bebas di luar jalur resmi,” tegas ST Burhanuddin dalam beberapa kesempatan.

Kasus dugaan penjualan ilegal pupuk subsidi oleh Novi dan suplai dari Kios KPG Petani milik anggota DPRD Kabupaten Lahat ini patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, agar hak petani kecil tidak terus dirampas oleh mafia pupuk yang bersembunyi di balik jabatan politik maupun relasi oknum aparat.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”