NEWSBIDIK | Musi Rawas — Praktik dugaan penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di Desa Benai, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Hasan disebut-sebut menjalankan bisnis minyak subsidi secara bebas dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat aktif.
Informasi yang dihimpun awak media pada Jumat (8/5/2026), Hasan diduga menampung puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi di rumahnya yang berada di Desa Benai. Minyak tersebut diduga berasal dari salah satu SPBU di wilayah Simpang Semambang.
Aktivitas Hasan disebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat. Warga menilai praktik tersebut tidak tersentuh hukum meskipun dilakukan secara terang-terangan.
Awak media sebelumnya sempat memergoki aktivitas pengangkutan BBM subsidi yang diduga ilegal pada Senin, 4 Mei 2026. Saat itu, Hasan terlihat berada di wilayah Desa Beliti Jaya dengan menggunakan kendaraan yang membawa muatan minyak subsidi. BBM tersebut diduga akan dijual kembali kepada pelanggan di Desa Trans Subur dengan harga di atas ketentuan.
Ketika dihentikan dan dimintai keterangan oleh awak media terkait isi muatan kendaraan, Hasan mengakui bahwa dirinya membawa minyak.
“Minyak. Aku dak lagi jual pupuk subsidi,” ujar Hasan singkat sebelum meninggalkan lokasi dengan cepat.
Dua hari berselang, tepatnya Rabu, 6 Mei 2026, awak media kembali memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas penimbunan BBM di rumah Hasan. Saat didatangi, Hasan terlihat sedang mengeluarkan BBM dari tangki mobil modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut sekaligus menimbun minyak subsidi.
Dalam wawancara di lokasi, Hasan mengaku menjalankan usahanya dengan dukungan seseorang yang disebut sebagai anggota intelijen TNI berinisial Irul.
“Ada yang bekingi,” kata Hasan kepada awak media.
Tak hanya itu, Hasan bahkan langsung menghubungi sosok yang dimaksud melalui sambungan telepon dan menyerahkan telepon tersebut kepada awak media.
Dalam percakapan tersebut, pria yang mengaku bernama Irul memperkenalkan dirinya sebagai anggota TNI dan mengaku menjabat sebagai “katim”. Dengan nada tinggi, ia membantah jika dirinya satu-satunya aparat yang terlibat membekingi bisnis BBM ilegal.
“Bukan saya saja yang main minyak di Linggau, banyak anggota yang bekingi minyak. Bukan saya saja. Kalau mau ketemu saya, silakan datang ke Kodim,” ujar pria tersebut melalui sambungan telepon.
Pernyataan itu memicu kekhawatiran masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik mafia BBM subsidi di wilayah Musi Rawas dan Lubuk Linggau.
Warga berharap aparat penegak hukum, termasuk Denpom Kodam II/Sriwijaya, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum TNI maupun jaringan mafia BBM subsidi yang beroperasi di Desa Benai.
“Kalau memang ada keterlibatan aparat, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat kecil yang susah mendapatkan BBM subsidi, sementara ada oknum yang mengambil keuntungan besar,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi sendiri merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, apabila terbukti ada keterlibatan oknum aparat yang membekingi praktik ilegal tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana maupun kode etik militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kodim 0406 Lubuk Linggau terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam aktivitas mafia BBM subsidi tersebut.
Baca Juga:
Diduga Marak, Praktik Mafia BBM Subsidi di Pinrang Berlangsung Bertahun-tahun
Wali Kota–Wakil Wali Kota Lubuklinggau Hadiri Taklim Ramadan 1447 H di Masjid Agung As Salam






















