Scroll untuk baca berita
NEWS-BIDIK.LUBUKLINGAUSosial dan KemanusiaanSumatera Selatan

Miranda dan Pihak JM Sepakat Berdamai di Mediasi Disnaker Lubuklinggau

3462
×

Miranda dan Pihak JM Sepakat Berdamai di Mediasi Disnaker Lubuklinggau

Sebarkan artikel ini
Suasana mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Miranda dan manajemen JM di Kantor Disnaker Kota Lubuklinggau, Selasa (2/9/2025). Dok foto: newsbidik.com/Bambang.H

NEWS BIDIK, Lubuklinggau  Perselisihan hubungan industrial (HI) antara Miranda, mantan karyawati, dengan manajemen pusat perbelanjaan JM Kota Lubuklinggau akhirnya berakhir damai. Kesepakatan tersebut tercapai melalui mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuklinggau pada Selasa (2/9/2025).

baca juga 

Oknum Manajemen JM Lubuklinggau Diduga Lakukan Pemerasan Rp Dua Juta, Ijazah Karyawan Ditahan

Sengketa bermula dari penahanan ijazah milik Miranda oleh pihak JM sebagai syarat kerja. Miranda diketahui tidak dapat menyelesaikan masa kerja enam bulan sesuai ketentuan kontrak. Melalui perjanjian bersama, pihak manajemen JM telah mengembalikan ijazah Miranda, sementara Miranda menyampaikan surat permohonan maaf atas ketidaksanggupannya menyelesaikan masa kerja.

baca juga

Wali Kota Lubuk Linggau dan Ratusan Ojol Gelar Doa Bersama untuk Kota Damai

Mediasi dipimpin oleh tim Disnaker Kota Lubuklinggau yakni Heni Yulia Rahmadani, ST, H. Dahri Iskandar, SE,

MM, dan Retna Arini, ST, MM. Proses penyelesaian berlangsung kondusif dengan dihadiri langsung oleh Miranda, serta perwakilan manajemen JM, Mega dan Falen dari bagian Human Resource Department (HRD).

baca juga

Tegas! Diduga Ilegal, Warga Kenanga Lubuklinggau Jalankan Bisnis BBM Bersubsidi, Langgar UU Migas

Kedua belah pihak menyatakan sepakat berdamai dan saling memaafkan, serta berkomitmen tidak akan melakukan tuntutan di kemudian hari.

Mediator Disnaker, Heni Yulia Rahmadani, menyampaikan apresiasi kepada kedua pihak yang telah kooperatif.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Miranda maupun JM yang telah mempercayakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini kepada Disnaker. Alhamdulillah, hari ini tercapai perjanjian bersama. Harapan kami, setelah ditandatangani kesepakatan ini, tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari,” tegas Heni.

Dengan adanya perdamaian ini, Disnaker Lubuklinggau berharap hubungan industrial di wilayahnya dapat berjalan lebih harmonis dan terhindar dari sengketa serupa di masa mendatang.(Bambang,H)

baca juga

Paripurna Istimewa DPRD Dengarkan Pidato Perdana Walikota Terpilih Lubuk Linggau periode 2025-2030

Tinggalkan Balasan

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”