NEWSBIDIK, Jakarta — Pemblokiran rekening milik warga Pati, Jawa Tengah, yang digunakan untuk menampung dana donasi masyarakat, menjadi perhatian publik. Rekening atas nama Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dilaporkan tidak dapat digunakan sejak Jumat, 21 Agustus 2026. Saat dilakukan pemblokiran, dana yang berada di dalam rekening tersebut disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Dana tersebut diklaim berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang dipersiapkan untuk kebutuhan warga Pati yang akan mengikuti aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Pemblokiran tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, prosedur, serta pihak yang meminta penghentian akses terhadap rekening tersebut.
Bank Mandiri telah memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan disebut telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri juga menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang muncul di tengah masyarakat.
Namun, persoalan menjadi semakin ramai setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyatakan bahwa pihaknya tidak meminta penghentian transaksi rekening milik AMPB tersebut. PPATK menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang melakukan penghentian terhadap rekening tersebut.
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan secara lebih jauh lembaga mana yang mengajukan permintaan dan apa dasar hukum yang digunakan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil juga menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena menyangkut hubungan antara kewenangan aparat, hak nasabah, serta independensi lembaga perbankan.
Dari sisi Bank Mandiri, persoalan tersebut berpotensi memberikan dampak terhadap kepercayaan masyarakat. Bank merupakan lembaga yang sangat bergantung pada kepercayaan nasabah. Ketika sebuah rekening nasabah dibatasi aksesnya karena permintaan aparat, masyarakat tentu membutuhkan kepastian bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas.
Apalagi, perkembangan kasus tersebut telah memunculkan reaksi di media sosial, termasuk seruan sebagian warganet untuk melakukan boikot dan menarik dana dari Bank Mandiri. Bahkan, terdapat pemberitaan mengenai pelemahan saham Bank Mandiri pada perdagangan 24 Agustus 2026 yang dikaitkan dengan sorotan publik terhadap kasus tersebut. Namun, hubungan langsung antara kasus ini dan pergerakan saham tetap perlu dilihat secara hati-hati karena harga saham dipengaruhi banyak faktor.
Di sisi lain, pemblokiran rekening tidak serta-merta berarti dana nasabah hilang atau menjadi milik pihak lain. Pemblokiran pada dasarnya merupakan pembatasan akses terhadap transaksi selama proses atau dasar hukum tertentu berlangsung.
Karena itu, transparansi menjadi hal penting. Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar permintaan, kewenangan pihak yang meminta, serta mekanisme dan jangka waktu pembatasan rekening, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum.
Kasus warga Pati ini pada akhirnya bukan hanya persoalan saldo sekitar Rp80,9 juta. Lebih jauh, kasus tersebut menjadi ujian bagi kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, kepastian hukum, dan transparansi dalam pembatasan rekening nasabah.
Publik tentu berharap persoalan ini dapat segera memperoleh kejelasan dari pihak-pihak terkait sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa rekening masyarakat dapat dibatasi tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
NEWSBIDIK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta keterangan dari pihak Bank Mandiri, aparat penegak hukum, OJK, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.


















