Scroll untuk baca berita
ACEH BARATDaerah

SMNI Desak Polda Aceh Tindak Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat, Usulkan Koperasi Jadi Solusi

299
×

SMNI Desak Polda Aceh Tindak Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat, Usulkan Koperasi Jadi Solusi

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Aceh Barat – Solidaritas Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Aceh Barat mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Aceh Barat. Dalam pernyataan resminya pada Jumat (30/5/2025), SMNI menyoroti dampak buruk tambang liar terhadap lingkungan, keselamatan warga, dan stabilitas sosial masyarakat setempat.

“Kami menemukan bahwa tambang emas ilegal masih terus beroperasi di sejumlah titik di Aceh Barat tanpa pengawasan ketat dari aparat. Ini sangat merugikan masyarakat, pemerintah daerah, dan mencederai upaya perlindungan lingkungan hidup,” ujar Dede Rahmat Maulana, Kepala Bidang Agitasi dan Propaganda SMNI Aceh Barat.

Menurut Dede, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan pencemaran sungai, tetapi juga berpotensi menjadi sumber konflik sosial serta rawan kecelakaan kerja karena minimnya standar keselamatan.

SMNI dalam rilisnya menyampaikan beberapa tuntutan kepada Polda Aceh:

Menutup seluruh lokasi tambang emas ilegal di Aceh Barat.

Menindak tegas pelaku serta pihak-pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Melakukan patroli rutin di daerah rawan tambang liar guna mencegah aktivitas serupa.

Melibatkan masyarakat dan organisasi pemuda dalam pengawasan wilayah.

“Sudah saatnya hukum ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum akibat pembiaran ini,” tambah Dede.

Lebih lanjut, SMNI juga menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam mengawasi serta melaporkan aktivitas penambangan ilegal.

Dorong Legalitas Lewat Koperasi

Tak hanya menyoroti sisi penindakan, SMNI juga mendorong solusi jangka panjang berupa legalisasi tambang rakyat. Mereka meminta pemerintah daerah segera mengupayakan agar tambang ilegal diubah menjadi tambang tradisional yang terorganisir, misalnya melalui koperasi.

“Kita minta Pemda untuk mengelola tambang emas ini menjadi sumber pendapatan daerah, misalnya melalui regulasi Peraturan Bupati (Perbup) dan koperasi. Daripada hasil tambang jatuh ke tangan oknum, lebih baik menjadi pemasukan sah bagi daerah dan dipakai untuk pembangunan,” pungkas Dede.

Dengan desakan ini, SMNI berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi berkelanjutan yang menguntungkan masyarakat secara legal dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.