Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahPeristiwa

BPKB Ditahan Meski Hutang Lunas, Nasabah Teriak Dizalimi: Dugaan Praktik Tak Wajar di Koperasi Jaya Manunggal

1022
×

BPKB Ditahan Meski Hutang Lunas, Nasabah Teriak Dizalimi: Dugaan Praktik Tak Wajar di Koperasi Jaya Manunggal

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Semarang, — Kasus dugaan penahanan jaminan kendaraan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kali ini dialami oleh seorang nasabah bernama Yuliani, warga Jalan Kenconowungu Tengah 4/56, RT 004/RW 005, Kecamatan Karangayu, Semarang Barat. Ia mengaku dipersulit saat hendak mengambil BPKB miliknya, meskipun seluruh kewajiban hutangnya di Koperasi Jaya Manunggal telah dilunasi. Rabu, (20/5/2026)

Menurut keterangan Yuliani, dirinya telah menyelesaikan seluruh cicilan pinjaman yang sebelumnya diajukan dengan jaminan BPKB kendaraan. Namun alih-alih mendapatkan kembali haknya, pihak koperasi justru disebut masih menahan dokumen penting tersebut dengan dalih adanya denda tambahan yang nilainya dinilai tidak masuk akal.

“Semua kewajiban saya sudah lunas. Tapi saat saya datang untuk mengambil BPKB, saya malah diminta membayar denda sekitar Rp8 juta. Saya kaget, karena jumlah itu bahkan melebihi pokok pinjaman saya dulu,” ungkap Yuliani dengan nada kecewa.

Upaya persuasif telah dilakukan. Yuliani beberapa kali mendatangi kantor koperasi untuk meminta penjelasan sekaligus mengambil kembali agunannya. Namun, dari pengakuannya, salah satu karyawan koperasi tetap bersikukuh bahwa BPKB tidak bisa diserahkan sebelum denda tersebut dibayar lunas.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar. Jika benar hutang pokok telah dilunasi, maka dasar pengenaan denda yang membengkak tersebut patut dipertanyakan. Apalagi jika nominalnya melampaui nilai pinjaman awal, hal ini berpotensi mengarah pada praktik yang merugikan konsumen.

Merasa diperlakukan tidak adil, Yuliani akhirnya meminta pendampingan hukum kepada LBH Rimba Karma. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan dan kejelasan hukum atas persoalan yang dihadapinya.

Pihak LBH Rimba Karma menyatakan akan mengkaji secara mendalam kasus ini. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan nasabah secara sepihak, maka tidak menutup kemungkinan langkah hukum akan ditempuh.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa masih ada praktik di lapangan yang berpotensi merugikan masyarakat kecil, terutama dalam sektor koperasi yang sejatinya berdiri atas asas kekeluargaan dan gotong royong.

Pengamat menilai, apabila benar terjadi penahanan jaminan meski kewajiban telah dipenuhi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Bahkan, dalam konteks tertentu, dapat mengarah pada dugaan penggelapan atau pemerasan terselubung.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi pinjaman, khususnya yang melibatkan agunan. Transparansi perjanjian, kejelasan skema denda, serta legalitas lembaga pembiayaan harus menjadi perhatian utama agar tidak terjebak dalam situasi yang merugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Jaya Manunggal belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan keterangan berimbang.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap lembaga keuangan non-bank, khususnya koperasi, agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan dan perlindungan konsumen.

“Jangan sampai koperasi yang seharusnya menjadi penopang ekonomi rakyat kecil, justru berubah menjadi beban dan alat penindasan baru,” tutup pernyataan dari pihak pendamping hukum.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Perselisihan terkait dugaan penyadapan pohon karet di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung tragis. Seorang petani berusia 58 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian leher. Pelaku yang diduga emosi usai mengetahui pohon karetnya disadap kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”