NEWSBIDIK – BANDUNG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Aturan ini mulai berlaku pada 6 April 2026 dan ditujukan untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik serta upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Melalui aturan ini, pemilik maupun penguasai kendaraan tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP orang yang menguasai atau menggunakan kendaraan. Pemerintah juga tetap mendorong agar pemilik kendaraan segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan lebih akurat dan tertib administrasi. Senen, (6/4/2026)
Pemprov Jabar berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak, mempermudah masyarakat, dan sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. “Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.
Dengan berlakunya kemudahan ini, pemerintah optimistis tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat dapat meningkat secara signifikan.
Baca Juga:
Liga Jabar Istimewa Segera Digelar, Ajang Pencarian Bakat Pesepak Bola Muda Jawa Barat
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Rumah Warga Berhasil Diperbaiki




















