Scroll untuk baca berita
BandungHeadlineJawa Tengah

Gubernur Jawa Barat Terbitkan Aturan Baru: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama

882
×

Gubernur Jawa Barat Terbitkan Aturan Baru: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK – BANDUNG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Aturan ini mulai berlaku pada 6 April 2026 dan ditujukan untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik serta upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Melalui aturan ini, pemilik maupun penguasai kendaraan tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP orang yang menguasai atau menggunakan kendaraan. Pemerintah juga tetap mendorong agar pemilik kendaraan segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan lebih akurat dan tertib administrasi. Senen, (6/4/2026)

Pemprov Jabar berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak, mempermudah masyarakat, dan sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. “Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.

Dengan berlakunya kemudahan ini, pemerintah optimistis tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat dapat meningkat secara signifikan.

Baca Juga:

Liga Jabar Istimewa Segera Digelar, Ajang Pencarian Bakat Pesepak Bola Muda Jawa Barat

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Rumah Warga Berhasil Diperbaiki

Tinggalkan Balasan

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”

Headline

“Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Pinrang disebut masih berjalan lancar dan aman. Kondisi ini memicu kelangkaan solar dan pertalite, antrean panjang di SPBU, serta menyulitkan masyarakat seperti nelayan, petani, dan sopir angkutan. FP2KP mendesak aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas dan operasi tangkap tangan guna memberantas praktik ilegal tersebut.”

Headline

“Warga miskin di Desa Waled, Cirebon, mengeluhkan sulitnya akses mobil desa untuk berobat. Di tengah kondisi ekonomi yang terbatas, mereka justru harus mengeluarkan biaya besar hingga ratusan ribu rupiah untuk transportasi. Padahal, fasilitas desa seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan dipersulit.”