Scroll untuk baca berita
BandungHeadlineJawa Tengah

Gubernur Jawa Barat Terbitkan Aturan Baru: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama

1057
×

Gubernur Jawa Barat Terbitkan Aturan Baru: Bayar Pajak Kendaraan Kini Tanpa KTP Pemilik Pertama

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK – BANDUNG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Aturan ini mulai berlaku pada 6 April 2026 dan ditujukan untuk seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik serta upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Melalui aturan ini, pemilik maupun penguasai kendaraan tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa masyarakat cukup membawa STNK asli dan KTP orang yang menguasai atau menggunakan kendaraan. Pemerintah juga tetap mendorong agar pemilik kendaraan segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan lebih akurat dan tertib administrasi. Senen, (6/4/2026)

Pemprov Jabar berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi wajib pajak, mempermudah masyarakat, dan sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor. “Segera lakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Jawa Barat Istimewa,” demikian imbauan dalam surat edaran tersebut.

Dengan berlakunya kemudahan ini, pemerintah optimistis tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat dapat meningkat secara signifikan.

Baca Juga:

Liga Jabar Istimewa Segera Digelar, Ajang Pencarian Bakat Pesepak Bola Muda Jawa Barat

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Rumah Warga Berhasil Diperbaiki

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Perselisihan terkait dugaan penyadapan pohon karet di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung tragis. Seorang petani berusia 58 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian leher. Pelaku yang diduga emosi usai mengetahui pohon karetnya disadap kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”