NEWSBIDIK, Jepara — Sebuah peristiwa pernikahan di Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan manipulasi data status pernikahan oleh salah satu pihak. Acara yang berlangsung meriah pada Minggu, 29 Maret 2026 itu, awalnya tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Namun, fakta berbeda mulai terungkap setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut. Seorang perempuan berinisial S, yang diketahui sebagai warga Desa Kancilan, diduga masih berstatus sebagai istri sah dari suaminya dan belum memiliki akta cerai, tetapi tetap melangsungkan pernikahan.
Kecurigaan ini diperkuat oleh keterangan dari perangkat desa setempat. Modin Desa Kancilan berinisial L, saat dikonfirmasi oleh tim Newsbidik melalui sambungan telepon, mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima pengajuan pernikahan dari pihak S. Namun, proses tersebut tidak dilanjutkan karena adanya kejanggalan dalam dokumen administrasi.
“Memang ada pengajuan pernikahan, tapi saya tidak berani memproses. Setelah saya cek KTP, statusnya masih memiliki suami dan belum bisa menunjukkan akta cerai, jadi saya pending,” ujar L. Rabu, (01/04/2026)
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tim kemudian menelusuri ke Desa Tubanan. Saat mendatangi kediaman petinggi desa setempat berinisial U, diperoleh keterangan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya pernikahan seperti yang dimaksud.
“Kalau yang menikah sekitar tanggal 29 Maret kemarin, sepertinya tidak ada. Coba nanti saya tanyakan ke modin,” ungkap U.
Tak lama berselang, modin Desa Tubanan berinisial SL turut memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut memang terdapat acara di keluarga S, namun bukan pernikahan yang bersangkutan.
“Yang punya hajat tanggal 29 Maret itu S, tapi acaranya ngunduh mantu anaknya yang bernama KH, dan setahunya statusnya janda,” jelas SL.
Meski demikian, hasil penelusuran lapangan serta perbedaan keterangan antar pihak memunculkan dugaan adanya rekayasa data terkait status S. Indikasi tersebut mengarah pada kemungkinan perubahan status dari masih bersuami menjadi janda secara tidak sah, termasuk dugaan pemalsuan dokumen seperti akta cerai.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen otentik, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 sampai 8 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak S terkait dugaan tersebut. Aparat terkait diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait pentingnya keabsahan dokumen administrasi dalam proses pernikahan, serta perlunya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang agar tidak terjadi penyalahgunaan data yang merugikan berbagai pihak.





















