Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
Jawa TengahNEWS BIDIK SOLO RAYA

Gudang LPG di Sukoharjo Diduga Ilegal dan Oplos Gas Subsidi 3 Kg, Terindikasi Libatkan Oknum Aparat inisial DN

1763
×

Gudang LPG di Sukoharjo Diduga Ilegal dan Oplos Gas Subsidi 3 Kg, Terindikasi Libatkan Oknum Aparat inisial DN

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Sukoharjo – Dugaan praktik ilegal distribusi liquefied petroleum gas (LPG) kembali mencuat. Sebuah gudang penyimpanan LPG di Jalan Creme, Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, diduga beroperasi tanpa izin resmi serta terindikasi melakukan pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.Sabtu , (21/2/2026)

Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Gudang yang berada di wilayah Kecamatan Grogol itu diduga menjadi tempat pemindahan isi tabung LPG 3 kg—yang merupakan barang subsidi pemerintah—ke tabung berukuran lebih besar untuk kemudian diedarkan sebagai produk non-subsidi.

Praktik ini, apabila terbukti benar, bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana serius karena menyangkut penyalahgunaan barang subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

Baca Juga:

Kasus Dugaan Penistaan Agama di Bandungan Resmi Dilaporkan ke Polda Jateng, Bukti Rekaman Diserahkan Penyidik

Sebagaimana diketahui, LPG 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi yang pendistribusiannya diatur ketat oleh pemerintah. Pengoplosan dan penyalahgunaan distribusi dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:

Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani

Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila terdapat unsur perbuatan curang atau manipulasi dalam pendistribusian barang.

Tidak menutup kemungkinan pula dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan jika ditemukan dokumen atau perizinan yang tidak sah.

Selain aspek pidana, operasional gudang tanpa izin resmi juga berpotensi melanggar ketentuan perizinan usaha dan tata niaga migas yang berlaku.

Lebih jauh, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemilik atau pihak yang membekingi operasional gudang tersebut diduga merupakan oknum aparat. Dugaan ini tentu memperberat persoalan karena menyangkut integritas penegakan hukum dan potensi konflik kepentingan.

Baca Juga:

Ketum Fast Respon Apresiasi Kapolri, Tolak Keras Wacana Polri di Bawah Kementerian: Jangan Ciptakan Matahari Kembar!

Akibat praktik semacam ini, masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan. Pengalihan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi dapat memicu kelangkaan LPG 3 kg di pasaran, mendorong lonjakan harga, serta mengganggu stabilitas distribusi energi bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola gudang maupun aparat penegak hukum di wilayah Sukoharjo terkait dugaan tersebut. Warga sekitar mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa legalitas usaha dan alur distribusi LPG di lokasi dimaksud.

Baca Juga:

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Kasus ini kembali menjadi ujian bagi pengawasan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan hak masyarakat kecil.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).