Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahMagelang

Pengacara Pemegang SPK Lahan LGI Koordinasi dengan ESDM Magelang, Sengketa Disarankan Diselesaikan Melalui Pengadilan

4380
×

Pengacara Pemegang SPK Lahan LGI Koordinasi dengan ESDM Magelang, Sengketa Disarankan Diselesaikan Melalui Pengadilan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Magelang — Pengacara pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) lahan PT Langkah Gemilang Indonesia (LGI), Agus Flores, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Magelang. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (11/2) dan diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Magelang, Lanjung Pawedi, didampingi sejumlah staf.

Dalam pertemuan itu, dibahas terkait sengketa antara PT LGI dan pemilik SPK. Pihak Dinas ESDM menyarankan agar perbedaan pendapat kedua belah pihak diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan guna menentukan keabsahan SPK milik klien Agus Flores.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut tim kuasa hukum juga menyerahkan surat permohonan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT LGI. Kuasa hukum klien Sariyanto menegaskan, apabila pembekuan IUP tidak dilakukan, maka pemegang SPK masih memiliki dasar untuk beroperasi di wilayah IUP PT LGI.

Permohonan pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 99/LBH/Pengacara/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Agus Flores menyatakan saat ini pihaknya menunggu langkah gugatan dari PT LGI terkait pembatalan SPK.

Ia menegaskan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kliennya masih memiliki hak untuk bekerja. Hal itu juga ditegaskan melalui penerbitan Surat Nomor 100/LBH/Pengacara/II/2026 yang menyatakan SPK PT LGI masih berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang membatalkan.

Dalam kajian hukum yang dilakukan Kantor Pengacara Agus Flores, disebutkan beberapa poin utama, di antaranya SPK PT LGI tertanggal 27 April 2022 dinilai masih sah selama sengketa belum diputus pengadilan. Selain itu, dalam perkara di Pengadilan Negeri Magelang antara Sariyanto dan PT LGI, disebutkan adanya potensi kerugian klien sebesar Rp7 miliar terkait pengurusan izin, dengan putusan sela yang menyatakan kewenangan mengadili berada di wilayah hukum Jakarta.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa Dinas ESDM Magelang tidak akan melakukan intervensi terhadap sengketa yang terjadi dan menyarankan penyelesaian dilakukan melalui jalur pengadilan. Disebutkan pula bahwa selama pemilik izin masih beroperasi, maka pemegang SPK memiliki peluang untuk tetap bekerja sesuai kesepakatan dan wilayah IUP yang berlaku.

Terkait persoalan internal PT LGI dan Direktur Regional DWI Adi Rismanto, kuasa hukum menegaskan hal tersebut merupakan urusan internal perusahaan dan tidak berkaitan dengan pemegang SPK. Selain itu, dalam sengketa perdata, aparat penegak hukum seperti kepolisian, TNI, maupun kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi, dan penyelesaian tetap berada pada ranah peradilan.

Kuasa hukum juga mengimbau agar pemegang SPK tetap memperhatikan dampak lingkungan serta melakukan upaya penghijauan di lokasi pengambilan pasir.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas ESDM Magelang membenarkan adanya pertemuan dengan tim kuasa hukum Sariyanto yang dipimpin Agus Flores. Terkait surat permohonan pembatalan IUP PT LGI, pihaknya menyatakan akan membahasnya lebih lanjut secara internal.

Ia juga menambahkan telah melakukan koordinasi dengan mantan Kepala Dinas ESDM Magelang, Irwan, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”