Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Wabup Nagan Raya Buka Muscab Gerakan Pramuka V Tahun 2025

199
×

Wabup Nagan Raya Buka Muscab Gerakan Pramuka V Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Wakil Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh, Raja Sayang, secara resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka V Kabupaten Nagan Raya yang digelar di Aula Setdakab, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (15/6/2025).

Dalam sambutannya, Wabup Raja Sayang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Muscab yang dinilainya sebagai momen penting dalam upaya memperkuat eksistensi Gerakan Pramuka di Kabupaten Nagan Raya.

“Tahun demi tahun, kita menyaksikan bagaimana perkembangan dan kemajuan Gerakan Pramuka yang terus tumbuh di berbagai gugus depan se-Kabupaten Nagan Raya,” ujar Raja Sayang.

Ia menegaskan, Gerakan Pramuka masih bersemi di tengah kehidupan masyarakat sebagai wadah strategis untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, jiwa kepemimpinan, kemandirian, serta sikap tangguh para pemuda dan pemudi Indonesia.

“Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang secara harfiah berarti ‘jiwa muda yang suka berkarya’ atau ‘orang-orang muda yang suka bekerja’. Sementara bagi orang dewasa, kegiatan kepramukaan menuntut keikhlasan, kerelaan, dan pengabdian dalam pelaksanaannya,” lanjut Wabup.

Ia menambahkan bahwa Muscab adalah forum tertinggi di tingkat cabang yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah dan kebijakan organisasi.

“Melalui forum ini kita dapat membahas berbagai isu penting, merumuskan program kerja, dan memilih kepengurusan baru yang akan memimpin Gerakan Pramuka Nagan Raya untuk masa bakti 2025–2030,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Muscab, Irfanda Rinadi, S.STP, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kwartir Daerah (Kwarda) Aceh Nomor 47 Tahun 2025.

“Peserta Muscab terdiri atas perwakilan dari seluruh kwartir ranting (kecamatan) yang ada di Kabupaten Nagan Raya,” ungkap Irfanda yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Nagan Raya.

Adapun hasil Sidang Paripurna Muscab telah menetapkan Tim Formatur Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Nagan Raya Tahun 2025, yang terdiri dari:

1. Raja Sayang (Ketua Terpilih) – Ketua merangkap anggota;

2. Drs. Said Chalil Anggota Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) – anggota;

3. Saiful Thaib (Caretaker) – anggota;

4. Koko Fenna Loza, S.STP., M.Si (Kwartir Ranting) – anggota;

5. Ismail Roy Ns, S.Pd.Gr (Gugus Depan) – anggota.

Acara Muscab turut dihadiri oleh Ketua Harian Kwarda Aceh, Ir. Jufri Efendi, M.Si., sejumlah kepala SKPK, Kamabiran, Kakwaran, serta para undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.