Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

PKL UMKM di Jalan Simpang Semarang Pertanyakan Masalah Rencana Pembongkaran Kios Lapak Mereka

458
×

PKL UMKM di Jalan Simpang Semarang Pertanyakan Masalah Rencana Pembongkaran Kios Lapak Mereka

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Pemilik Lapak yang merupakan Pedagang Kaki Lima Usaha Mikro Kecil Menengah (PKL UMKM) yang berada di Jalan Simpang mempertanyakan imbauan untuk pembongkaran kios-kios mereka oleh Kecamatan Semarang Tengah, Rabu 21/005/2025.

Emy, Ketua Paguyuban PKL UMKM Jalan Simpang kepada awak media, mengatakan bahwa hasil audensi waktu itu menyatakan bahwa pemangku wilayah tidak bisa melakukan pembongkaran dikarena PKL ditempat itu lahan yang mereka tempati bukanlah lahan pemilik Pemerintah Kota Semarang.

Pertanyaan dilontarkan oleh Pedagang Kaki Lima Usaha Mikro Kecil Menengah (PKL UMKM) yang ada di Jalan Simpang Kota Semarang tentang rencana batas waktu pembongkaran lapak mereka, seperti yang tertuang dalam dua kali surat teguran yang dikeluarkan Camat Semarang Tengah, Anecito Magno Da Silva AP, SSos, SH, MH dengan nomor B/634/510.17/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 dan surat dengan nomor B/658/510.17/V/2025 tanggal 21 Mei 2025.

Dalam surat teguran tersebut tertuang imbauan dan permohonan kepada pemilik kios sepanjang Jalan Simpang Kota Semarang untuk mengkosongkan dan membongkar lapaknya paling lambat 31 Mei 2025. Di surat tersebut disampaikan sanksi bagi pemilik kios yakni jika teguran tidak dindahkan maka akan dilakukan tindakan penertiban.

Menanggapi surat dari Kecamatan Semarang Tengah para pemilik lapak di Jalan Simpang mempertanyakan imbauan untuk membongkar kios-kios mereka. Pasalnya para pemilik PKL ditempat itu menganggap bahwa lahan yang mereka tempati bukanlah lahan milik Pemerintah Kota Semarang.

‘’Kilas balik ditahun 2022 lalu, kami para pedagang disini bersama Deperindag, Camat Semarang Tengah, Lurah Sekayu pernah diundang untuk audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Semarang,’’ kata Emy, Ketua Paguyuban PKL UMKM Jalan Simpang.

Oleh Emy ditandaskan bahwa hasil audiensi waktu itu menyatakan bahwa pemangku wilayah tidak bisa melakukan pembongkaran dikarenakan PKL tidak menempati tanah Pemkot. Namun tanah sah milik Bank BII (sekarang May Bank-red).

‘’Lha sekarang kok tiba-tiba muncul surat kalau kios–kios kami harus dibongkar sebelum 31 Mei 2025,’’ tambah Emy.

Sementara disinggung soal pagar yang seperti pembatas lahan antara bangunan di May Bank dan kios milik pelapak, Emy menyatakan bahwa secara keseluruhan lahan itu milik bank. Tembok pembatas dari Galvalum itu dibuat agar terlihat rapi saja.

Menanggapi surat dari Kecamatan Semarang Tengah, Paguyuban PKL UMKM menolak untuk membongkar lapak mereka, dan berkirim surat balasan kepada Camat Semarang Tengah tertanggal 15 Mei 2025 yang isinya menerangkan bahwa kios PKL yang saat ini ditempati tidak berada diatas drainase milik Pemkot seperti yang dicantumkan dalam surat teguran tersebut.

Kemudian masih dalam surat tersebut, para pedagang minta kebijaksanaan dari camat untuk bisa memberi ruang audiensi dan klarifikasi terkait dalam surat teguran. Selain itu para pemilik kios justru berharap tempat mereka bisa diresmikan sebagai salah satu shelter kuliner UMKM Kecamatan Tengah, Kota Semarang.

Emy menegaskan bahwa Paguyuban PKL meminta kepada DPRD Kota Semarang untuk bisa diundang untuk audiensi ke Gedung DPRD.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”