Scroll untuk baca berita
DaerahJawa Tengah

PKL UMKM di Jalan Simpang Semarang Pertanyakan Masalah Rencana Pembongkaran Kios Lapak Mereka

539
×

PKL UMKM di Jalan Simpang Semarang Pertanyakan Masalah Rencana Pembongkaran Kios Lapak Mereka

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Pemilik Lapak yang merupakan Pedagang Kaki Lima Usaha Mikro Kecil Menengah (PKL UMKM) yang berada di Jalan Simpang mempertanyakan imbauan untuk pembongkaran kios-kios mereka oleh Kecamatan Semarang Tengah, Rabu 21/005/2025.

Emy, Ketua Paguyuban PKL UMKM Jalan Simpang kepada awak media, mengatakan bahwa hasil audensi waktu itu menyatakan bahwa pemangku wilayah tidak bisa melakukan pembongkaran dikarena PKL ditempat itu lahan yang mereka tempati bukanlah lahan pemilik Pemerintah Kota Semarang.

Pertanyaan dilontarkan oleh Pedagang Kaki Lima Usaha Mikro Kecil Menengah (PKL UMKM) yang ada di Jalan Simpang Kota Semarang tentang rencana batas waktu pembongkaran lapak mereka, seperti yang tertuang dalam dua kali surat teguran yang dikeluarkan Camat Semarang Tengah, Anecito Magno Da Silva AP, SSos, SH, MH dengan nomor B/634/510.17/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 dan surat dengan nomor B/658/510.17/V/2025 tanggal 21 Mei 2025.

Dalam surat teguran tersebut tertuang imbauan dan permohonan kepada pemilik kios sepanjang Jalan Simpang Kota Semarang untuk mengkosongkan dan membongkar lapaknya paling lambat 31 Mei 2025. Di surat tersebut disampaikan sanksi bagi pemilik kios yakni jika teguran tidak dindahkan maka akan dilakukan tindakan penertiban.

Menanggapi surat dari Kecamatan Semarang Tengah para pemilik lapak di Jalan Simpang mempertanyakan imbauan untuk membongkar kios-kios mereka. Pasalnya para pemilik PKL ditempat itu menganggap bahwa lahan yang mereka tempati bukanlah lahan milik Pemerintah Kota Semarang.

‘’Kilas balik ditahun 2022 lalu, kami para pedagang disini bersama Deperindag, Camat Semarang Tengah, Lurah Sekayu pernah diundang untuk audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Semarang,’’ kata Emy, Ketua Paguyuban PKL UMKM Jalan Simpang.

Oleh Emy ditandaskan bahwa hasil audiensi waktu itu menyatakan bahwa pemangku wilayah tidak bisa melakukan pembongkaran dikarenakan PKL tidak menempati tanah Pemkot. Namun tanah sah milik Bank BII (sekarang May Bank-red).

‘’Lha sekarang kok tiba-tiba muncul surat kalau kios–kios kami harus dibongkar sebelum 31 Mei 2025,’’ tambah Emy.

Sementara disinggung soal pagar yang seperti pembatas lahan antara bangunan di May Bank dan kios milik pelapak, Emy menyatakan bahwa secara keseluruhan lahan itu milik bank. Tembok pembatas dari Galvalum itu dibuat agar terlihat rapi saja.

Menanggapi surat dari Kecamatan Semarang Tengah, Paguyuban PKL UMKM menolak untuk membongkar lapak mereka, dan berkirim surat balasan kepada Camat Semarang Tengah tertanggal 15 Mei 2025 yang isinya menerangkan bahwa kios PKL yang saat ini ditempati tidak berada diatas drainase milik Pemkot seperti yang dicantumkan dalam surat teguran tersebut.

Kemudian masih dalam surat tersebut, para pedagang minta kebijaksanaan dari camat untuk bisa memberi ruang audiensi dan klarifikasi terkait dalam surat teguran. Selain itu para pemilik kios justru berharap tempat mereka bisa diresmikan sebagai salah satu shelter kuliner UMKM Kecamatan Tengah, Kota Semarang.

Emy menegaskan bahwa Paguyuban PKL meminta kepada DPRD Kota Semarang untuk bisa diundang untuk audiensi ke Gedung DPRD.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita Unggulan:
“Empat medali emas menjadi modal awal bagi Kontingen Jepara untuk terus melaju di Porprov XVII Jawa Tengah 2026. Dengan semangat juang, kerja keras, dan kekompakan seluruh atlet, pelatih, serta ofisial, Jepara optimistis mengejar target 50 medali emas dan menembus empat besar.”

Jawa Tengah

Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong, Bumiharjo, Jepara, perlu ditelusuri secara transparan melalui pemeriksaan teknis dan audit agar kualitas pembangunan terjamin serta setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.”

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”