Scroll untuk baca berita
DaerahNEWS BIDIK SIDOARJO

Drag Bike Santuy Digelar di Kedungcangkring Jabon, Sidoarjo: Diikuti Lebih dari 300 Peserta dari Dalam dan Luar Daerah

271
×

Drag Bike Santuy Digelar di Kedungcangkring Jabon, Sidoarjo: Diikuti Lebih dari 300 Peserta dari Dalam dan Luar Daerah

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Sidoarjo,  – Suasana berbeda terlihat di kawasan Kedungcangkring, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, tepat di sekitar Exit Tol HK Jabon, sabtu (24/5/2025). Lebih dari 300 pembalap dari berbagai daerah memadati lokasi untuk mengikuti ajang Drag Bike Santuy, yang berlangsung dengan tertib dan penuh semangat.

Acara dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Balapan ini bukan hanya sekadar adu kecepatan, tetapi juga menunjukkan bahwa kegiatan otomotif bisa terselenggara secara tertib, aman, dan taat aturan.

Dalam kegiatan ini turut hadir Ketua IMI Kabupaten Sidoarjo, Zahlul Yussar, S.I.Kom, yang menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta dan dukungan dari masyarakat. “Kegiatan ini menjadi wadah positif bagi para pecinta drag bike, sekaligus membuktikan bahwa balapan bisa digelar secara profesional dan mematuhi regulasi,” ujarnya.

Turut hadir pula Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., serta Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana yang menyambut baik kegiatan ini sebagai salah satu upaya mengurangi balap liar di jalanan umum dan mengarahkan potensi generasi muda ke jalur prestasi.

Event ini tidak hanya menjadi tontonan seru bagi warga sekitar, tetapi juga membawa dampak positif bagi pelaku UMKM dan ekonomi lokal di sekitar lokasi kegiatan.

Penyelenggaraan drag bike di lokasi yang strategis ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelenggarakan kegiatan serupa secara santuy namun tetap profesional dan taat aturan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.