Scroll untuk baca berita
Bisnis & FinansialJakartaPolitik

Prabowo Pimpin Rapat Ekonomi, Siapkan Strategi Hadapi Tarif AS dan Gejolak Global

573
×

Prabowo Pimpin Rapat Ekonomi, Siapkan Strategi Hadapi Tarif AS dan Gejolak Global

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK||Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (7/4/2025). Rapat tersebut difokuskan pada perkembangan situasi ekonomi global serta strategi respons pemerintah, termasuk menyikapi kebijakan tarif Amerika Serikat (AS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah diplomasi ekonomi yang terkoordinasi dan menyeluruh. Menurutnya, proses negosiasi telah dilakukan secara mendalam dan akan segera disampaikan secara resmi kepada pihak AS.

“Pak Presiden menugaskan saya, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Keuangan untuk menjalankan diplomasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” kata Airlangga usai rapat. “Sebelum tanggal 9, posisi Indonesia sudah akan disampaikan,” tambahnya.

Selain isu tarif, rapat juga membahas respons ekonomi nasional terhadap dinamika global, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah. Dalam menghadapi ketidakpastian ini, pemerintah menegaskan pentingnya koordinasi kebijakan dan komunikasi yang terbuka dengan para pelaku pasar.

Presiden Prabowo dijadwalkan akan menyampaikan langsung arah kebijakan ekonomi nasional dalam acara yang digelar pada Selasa, 8 April 2025, pukul 13.00 WIB di Kantor Pusat Bank Mandiri (eks Gedung Bapindo), Jakarta.

“Besok, Bapak Presiden sendiri yang akan menyampaikan langsung,” ujar Airlangga.

Acara tersebut akan dihadiri oleh berbagai kalangan strategis, termasuk ekonom, investor, pimpinan redaksi media, hingga masyarakat umum. Melalui forum tersebut, pemerintah ingin menegaskan komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak global, dengan pendekatan diplomasi aktif, kebijakan fiskal yang adaptif, serta sinergi lintas sektor.(BPMI Setpres)

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”