Scroll untuk baca berita
DKI JakartaHeadline

Presiden Prabowo Instruksikan Persiapan Maksimal untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

481
×

Presiden Prabowo Instruksikan Persiapan Maksimal untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Sebarkan artikel ini

Newsbidik||Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk mempersiapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 sebaik mungkin. Instruksi ini disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (21/3/2025).

 

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa arus mudik diprediksi terjadi pada 26–28 Maret 2025, sementara puncak arus balik diperkirakan berlangsung pada 6–7 April 2025.

 

“Pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan agar perjalanan masyarakat berlangsung dengan aman, lancar, dan menyenangkan,” ujar AHY kepada awak media usai SKP.

 

AHY menjelaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum telah menyiapkan alat berat dan material untuk menangani jalan rusak. Sementara itu, Kementerian Perhubungan memastikan kelancaran transportasi multimoda, baik darat, laut, udara, maupun kereta api, terutama di titik-titik rawan kemacetan.

 

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya komunikasi antar-kementerian dan lembaga agar masyarakat memahami kebijakan yang diterapkan pemerintah. “Ini akan menjadi bahan evaluasi agar kerja tetap fokus, tetapi komunikasi dengan masyarakat juga lebih baik,” kata AHY.

 

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025 dengan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kebijakan prorakyat ini,” tutup AHY.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.