NEWS BIDIK, Nagan Raya . Ketua Distrik LSM GMBI ( Lembaga Swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ) Angkat Bicara , Mendesak Dinas Terkait ruang lingkup kabupaten Nagan Raya serta Aparat Penegak Hukum – APH turun tangan menindak tegas yang di duga PT Ensem Lestari jaya Kebal Hukum serta kuat bekingan , Dobrak Peraturan dan Undang-undang sesuai Hukum yang berlaku , Jumat, (13/2/2026)
Ironisnya , Kuat Dugaan Perusahaan Ensem Lestari jaya yang sudah beroperasi bertahun – tahun tidak mengantongi izin namun Menejer perusahaan tidak Menggubris UU cipta kerja dan Kawasan masyarakat desa setempat ,Izin AMDAL , Lingkup tercemarnya udara dan air
LSM GMBI menelusuri ke kantor Dinas Perizinan kabupaten Nagan Raya menurut keterangan Kadis serta Kabid disaat ditemui ketua LSM GMBI mengatakan PT Ensem Lestari jaya di darul makmur belum mengantongi Perizinan berbasis risiko melalui sistem OSS ” ungkapnya” TIM Terpadu yang di bentuk Bupati Nagan Raya akan Segara menindak lanjuti sesuai dengan UU yang berlaku.Tegasnya
Sesuai dengan peraturan UU bahwa Pendirian pabrik kelapa sawit di Indonesia diatur utamanya oleh UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) bagi industri dengan kapasitas minimal 5 ton TBS/jam. Perizinan berbasis risiko dilakukan melalui sistem OSS, wajib memiliki AMDAL, IMB/PBG, dan memenuhi standar teknis, termasuk bahan baku.





















