Ketua Distrik LSM GMBI mendesak dinas terkait dan APH untuk segera menindak tegas dugaan pelanggaran hukum oleh PT Ensem Lestari Jaya yang disebut telah lama beroperasi tanpa izin resmi di wilayah Nagan Raya. Dugaan pelanggaran mencakup perizinan usaha, AMDAL, hingga potensi pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.”
InvestigasiBerita
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




