NEWS BIDIK, Nagan raya .Diduga Perusahaan pabrik kelapa sawit di kabupaten Nagan Raya, PT ENSEM LESTARI JAYA melakukan tindakan merugikan Buruh pekerja atau karyawannya, salah seorang dari perkerja di perusahaan tersebut bertujuan putuskan hubungan kerja sepihak, menggunakan metode mutasi unit kerja yang tidak terjangkau lokasinya dengan tempat domisili pekerja dan dalam waktu yang diberikan sangat singkat dengan harapan supaya pekerja tersebut mengundurkan diri atau resign sehingga sebagian hak-hak pekerja tidak wajib dibayar oleh perusahaan.( 7/2/2026 )
Baca Juga:
Pada saat awak LIPSUS menjumpai narasumber berinisial ZD untuk memintai keterangan beliau mengatakan saya bekerja disitu lebih kurang 17 tahun sebagai SATPAM mulai masa pembebasan lahan sampai sekarang yang membuat saya kecewa begitu besar kontribusi saya tidak bernilai dimata perusahaan sebagai bukti saya tidak pernah menerima Surat peringatan (SP) tiba tiba saya dipanggil ke kantor di kasih tahu kalau saya akan di mutasi ke PKS PT.Ensem sawita di musi Rawas provinsi sumatera selatan sekitar dua jam kemudian saya menerima surat mutasi Pada tanggal 5 Februari 2026 “ujarnya”
Baca Juga:
Hadiri Pelantikan PAW DPRK Nagan Raya, Bupati TRK Ucapkan Selamat kepada Said Isa Quraisy
Dalam waktu terpisah awak media mencoba konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan lewat whatshapp terkait surat mutasi itu lalu pihak perusahaan mengatakan tanyakan saja pada pihak yang bersangkutan balasan singkat WhatsApp
Baca Juga:
LSM GMBI Distrik Kota Banda Aceh Desak Wali Kota Usut Tuntas Oknum Satpol PP Dugaan Pungli dilakukan
Pihak korban ZD juga mengatakan selama saya bekerja sebagai SATPAM saya tidak memegang kontak kerja dari perusahaan cuma disuruh tandatangan saja setelah itu disimpan oleh pihak manajemen perusahaan ZD juga menambahkan bahwa saya tidak diberi fasilitas Alat pelindung diri (APD) yang lengkap hanya baju kaos saja itupun diberikan kalau ada acara perusahaan “pungkasnya”
Baca Juga:
Sempat Buron, Pelaku KDRT Akhirnya Diamankan Sat Reskrim Polres Nagan Raya
Aktivis Buruh dan Ahli K3 Ibnu Hakim S.P, M.P angkat bicara mengatakan Tindakan yang diambil oleh PT.Ensem Lestari Jaya menyalahi prosedur Mutasi Karyawan PKS , Buruh / karyawan juga mempunyai hak- hak saat mutasi , Perusahaan memberikan waktu hanya dua hari surat mutasi keluar tanggal 05 februari 2026 sudah aktif kerja di tempat baru terhitung tanggal 7 februari 2026 , Karyawan berhak menolak jika mutasi bersifat diskriminatif, bertujuan memaksakan pengunduran diri, atau merugikan hak normatif, dan dapat mengajukan perselisihan dengan bipartit dan tripartit bahkan sampai ke Pengadilan hubungan industrial (PHI) “ungkapnya”
Baca Juga:
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres
Ibnu hakim juga menambahkan PT. Ensem Lestari Jaya juga melakukan pelanggaran K3 tidak sesuai dengan Permenaker No. 08/MEN/VII/2010: Menyatakan bahwa pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja secara cuma-cuma dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dan juga telah melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jika memang terbukti maka perusahaan dalam hal ini HSE yang bertanggung jawab bisa di kenakan sanksi pidana dan administratif.
Baca Juga:
Dalam permasalahan ini Ibnu hakim berharap kepada semua stakeholder Disnaker maupun APH jangan diam membisu harus menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang mempermaiankan peraturan dan undang-undang terutama Pabrik kelapa sawit yang beroperasi diwilayah Nagan Raya untuk di evaluasi kembali sesuai Amdal. Ini hanya bahagian kecil yang terkuak, bisa dipastikan masih banyak pelanggaran yang dilakukan baik terkait diskriminatif pekerja maupun kerusakan lingkungan .”jelasnya”
Baca Juga:
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum -APH menindak lanjuti usut tuntas pelanggaran pelanggaran yang dilakukan PT Ensen lestari Jaya di Nagan Raya





















