Scroll untuk baca berita
AcehNasionalNEWS-BIDIK NAGANRAYAPOLRI

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

822
×

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menahan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (31/01/2026).

Penahanan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB terhadap terduga pelaku berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam, Desa Pulou Tengoh, Kecamatan Darul Makmur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Kronologis Singkat Kejadian

Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. Korban berinisial SR (13), seorang pelajar, berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa. Namun hingga larut malam, korban tidak kembali ke rumah.

Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan dan diantar pulang oleh salah satu saksi. Kepada keluarganya, korban mengaku dijemput oleh terduga pelaku S dan dibawa ke kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam, tempat terduga pelaku diduga melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Januari 2026.

Pasal yang Diterapkan

Dalam kasus ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menemukan tindak pidana serupa.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Silaturahmi dan komunikasi yang baik antara Partai Aceh dengan jajaran Kepolisian merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat persatuan, serta mendukung pembangunan Kabupaten Nagan Raya. Sinergi yang terjalin hari ini diharapkan terus berlanjut demi terciptanya daerah yang aman, damai, dan kondusif,” ujar Pj Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya, Samsuar, S.E. (Wan Malaya).

Aceh

“Keputusan Ketua DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam menunjuk Tgk. Samsuar (Wan Malaya) sebagai Penjabat Ketua Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya harus kita hormati dan dukung bersama. Saya mengajak seluruh kader, simpatisan, serta elemen organisasi Partai Aceh untuk tetap solid, bersatu, dan memberikan ruang kepada beliau bekerja memperbaiki serta membangun Partai Aceh di Nagan Raya. Mari kita beri kepercayaan selama enam bulan ke depan, kemudian baru kita evaluasi kinerjanya. Jangan saling menyalahkan, karena bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh,” ujar Ali Hasyimi, mantan Panglima Wilayah KPA Kabupaten Nagan Raya.

Aceh

“Pengukuhan sembilan Pramuka Garuda menjadi tonggak sejarah baru bagi Gerakan Pramuka di Kabupaten Nagan Raya. Prestasi ini merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, dan dedikasi para anggota muda yang diharapkan mampu menjadi teladan di sekolah maupun di tengah masyarakat,” ujar Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Nagan Raya, Raja Sayang, saat mengukuhkan sembilan Anggota Pramuka Garuda Kwarcab Nagan Raya Tahun 2026 di halaman SMKN 1 Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Minggu (2/8/2026).

Aceh

“Hari ini merupakan tonggak sejarah baru bagi Kabupaten Nagan Raya. Kehadiran Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial melalui pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.” — Bupati Nagan Raya, Dr. TR Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Bupati juga berharap Muscab VI mampu melahirkan kepengurusan yang solid, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Nagan Raya. Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya, Ari Saputra, S.H., M.H., menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung pemerintahan Bupati TRK serta seluruh kebijakan pembangunan, termasuk mendorong masuknya investasi demi kemajuan daerah.

“Pelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Melalui gerakan Green Policing dan penanaman pohon ini, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap alam sebagai investasi bagi generasi yang akan datang. Sinergi antara Polri, pemerintah, TNI, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Nagan Raya yang hijau, lestari, dan berkelanjutan,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”