Scroll untuk baca berita
AcehNasionalNEWS-BIDIK NAGANRAYAPOLRI

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

900
×

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menahan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (31/01/2026).

Penahanan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB terhadap terduga pelaku berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam, Desa Pulou Tengoh, Kecamatan Darul Makmur.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya, penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Kronologis Singkat Kejadian

Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB. Korban berinisial SR (13), seorang pelajar, berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa. Namun hingga larut malam, korban tidak kembali ke rumah.

Pihak keluarga kemudian melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan dan diantar pulang oleh salah satu saksi. Kepada keluarganya, korban mengaku dijemput oleh terduga pelaku S dan dibawa ke kebun sawit milik PT Socfindo Seumayam, tempat terduga pelaku diduga melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Januari 2026.

Pasal yang Diterapkan

Dalam kasus ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat.

AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menemukan tindak pidana serupa.

Tinggalkan Balasan

Jakarta

Rotasi dan mutasi terhadap 199 perwira tinggi dan perwira menengah Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier untuk memperkuat kinerja institusi. Penempatan pejabat baru diharapkan mampu menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”