Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJawa TengahJeparaPeristiwa

Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara Tuai Sorotan.

7482
×

Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara Tuai Sorotan.

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jepara -Proyek revitalisasi bangunan di SD Negeri 2 Geneng Jepara, menuai kritik keras. Pekerjaan yang semestinya mengikuti standar teknis dan ketentuan swakelola ini diduga kuat tidak sesuai spesifikasi serta menyalahi prosedur pelaksanaan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media dan lembaga di lokasi, ditemukan sejumlah kejanggalan pada proses pembangunan. Pihak sekolah terkesan tidak transparan, baik dari unsur guru maupun P2SP, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas serta akuntabilitas proyek tersebut.

Meski seharusnya revitalisasi dilakukan dengan sistem swakelola, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan justru diserahkan kepada rekanan/pemborong, yang jelas bertentangan dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Temuan ini terjadi pada Selasa, (26/11/2025).

Salah satu pihak sekolah berdalih bahwa pekerjaan telah berjalan sesuai aturan karena adanya pengawasan dari pihak terkait.

“Kami sudah koordinasi dengan pengawas. Jika ada temuan dari LSM atau media, silakan, tidak masalah bila ingin melaporkan,” ujarnya singkat.

Perwakilan dari Lembaga Aliansi A mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran teknis:

Bak kontrol buat plafon” atau lebih tepatnya manhole plafon adalah lubang akses pada plafon yang berfungsi untuk memudahkan perawatan atau perbaikan instalasi di atasnya, seperti kabel listrik, AC, atau pipa. Manhole plafon terdiri dari bingkai dan penutup yang dibuat dari material seperti gypsum, PVC, atau GRC dan dirancang agar bisa menyatu dengan tampilan plafon.

Perencanaan dan pengawasan yang di anggarkan tidak maksimal dalam tugasnya seakan-akan makan gaji buta.

“Temuan ini sangat jelas menunjukkan indikasi penyimpangan. Kami bersama tim media dan lembaga akan menindaklanjuti dan berencana melaporkannya kepada BPK serta Kejaksaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan.

Ini uang rakyat. Tidak boleh dikelola sembarangan apalagi sampai tidak tepat sasaran. Semua bersumber dari pajak masyarakat, jadi wajib transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik, mengingat proyek revitalisasi sekolah merupakan fasilitas pendidikan yang seharusnya dibangun dengan standar keamanan, mutu, dan akuntabilitas tinggi. Masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”