Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPeristiwaSemarang

Klik link untuk baca Dugaan TKA Ilegal di KIK Kendal, Warga Desak Imigrasi Jawa Tengah Bertindak Tegas

5505
×

Klik link untuk baca Dugaan TKA Ilegal di KIK Kendal, Warga Desak Imigrasi Jawa Tengah Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, SEMARANG Masyarakat Jawa Tengah mendesak Dinas Imigrasi untuk menindaklanjuti dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang diduga bekerja tanpa izin resmi di kawasan industri Kendal (KIK). Sorotan publik menguat setelah ditemukan sebuah rumah mess yang diduga menjadi tempat penampungan para TKA tersebut. Kamis, (27/11/2025).

Awak media yang menelusuri lokasi penampungan sempat mengkonfirmasi Ketua RT 13, Untung—warga yang rumahnya berdekatan dengan mess. Untung menyebut bahwa para TKA berinteraksi secara baik dengan warga sekitar. Namun, hal ini tidak menghapus dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang lebih serius.

Menurut informasi masyarakat yang diperkuat oleh sejumlah narasumber, terdapat indikasi kuat bahwa para TKA bekerja tanpa dokumen izin yang sah dari Dinas Imigrasi Kota Semarang. Jika benar, kondisi ini melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, di mana setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan pemerintah sebelum mempekerjakan TKA.

Ada seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, mengungkap sejumlah praktik pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan. Ia menyebut bahwa selama bekerja dirinya menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK), bertentangan dengan Pasal 88B UU Cipta Kerja. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak menyediakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 86 UU Ketenagakerjaan.

“Banyak hak pekerja yang tidak dipenuhi. Kami bekerja tanpa perlindungan, tanpa BPJS, dan gaji pun tidak sesuai aturan,” 

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar, terlebih karena para TKA setiap pagi dijemput menggunakan bus menuju lokasi kerja di kawasan KIK. Dan Kawasan Candi ( KIC ) dan Warga berharap Dinas Imigrasi Jawa Tengah bertindak tegas, terutama bila para TKA tersebut terbukti tidak memiliki paspor kerja maupun izin tinggal yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kawasan Industri Kendal (KIK) Dan Kawasan industri Candi ( KIC ) belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Publik berharap kasus ini dapat diusut tuntas demi penegakan hukum serta perlindungan hak-hak para pekerja lokal maupun asing.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius, menuntut kehadiran negara untuk memastikan tidak ada pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan dan mengambil langkah cepat apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joker, perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara

Daerah

“Bantuan revitalisasi SMP Islam Darurrohman Jondang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, dengan anggaran hampir Rp500 juta, menjadi sorotan. Pekerjaan yang meliputi atap, jendela, dan lantai dinilai perlu diklarifikasi karena kondisi gedung sekolah telah berusia lebih dari 40 tahun. Pihak sekolah mengaku sebelumnya mengusulkan penanganan gedung yang dianggap menjadi prioritas, namun pekerjaan yang diarahkan justru mencakup tiga bagian tersebut. Selain itu, pelaksanaan proyek juga disorot terkait pengawasan dan penggunaan tenaga kerja dari luar desa. Tim media mendorong pihak dinas dan instansi terkait melakukan pemeriksaan teknis serta administrasi untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan mekanisme