Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPeristiwaSemarang

Klik link untuk baca Dugaan TKA Ilegal di KIK Kendal, Warga Desak Imigrasi Jawa Tengah Bertindak Tegas

5493
×

Klik link untuk baca Dugaan TKA Ilegal di KIK Kendal, Warga Desak Imigrasi Jawa Tengah Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, SEMARANG Masyarakat Jawa Tengah mendesak Dinas Imigrasi untuk menindaklanjuti dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang diduga bekerja tanpa izin resmi di kawasan industri Kendal (KIK). Sorotan publik menguat setelah ditemukan sebuah rumah mess yang diduga menjadi tempat penampungan para TKA tersebut. Kamis, (27/11/2025).

Awak media yang menelusuri lokasi penampungan sempat mengkonfirmasi Ketua RT 13, Untung—warga yang rumahnya berdekatan dengan mess. Untung menyebut bahwa para TKA berinteraksi secara baik dengan warga sekitar. Namun, hal ini tidak menghapus dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang lebih serius.

Menurut informasi masyarakat yang diperkuat oleh sejumlah narasumber, terdapat indikasi kuat bahwa para TKA bekerja tanpa dokumen izin yang sah dari Dinas Imigrasi Kota Semarang. Jika benar, kondisi ini melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, di mana setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan pemerintah sebelum mempekerjakan TKA.

Ada seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, mengungkap sejumlah praktik pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan. Ia menyebut bahwa selama bekerja dirinya menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK), bertentangan dengan Pasal 88B UU Cipta Kerja. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak menyediakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 86 UU Ketenagakerjaan.

“Banyak hak pekerja yang tidak dipenuhi. Kami bekerja tanpa perlindungan, tanpa BPJS, dan gaji pun tidak sesuai aturan,” 

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar, terlebih karena para TKA setiap pagi dijemput menggunakan bus menuju lokasi kerja di kawasan KIK. Dan Kawasan Candi ( KIC ) dan Warga berharap Dinas Imigrasi Jawa Tengah bertindak tegas, terutama bila para TKA tersebut terbukti tidak memiliki paspor kerja maupun izin tinggal yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kawasan Industri Kendal (KIK) Dan Kawasan industri Candi ( KIC ) belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Publik berharap kasus ini dapat diusut tuntas demi penegakan hukum serta perlindungan hak-hak para pekerja lokal maupun asing.

Kasus ini kini menjadi sorotan serius, menuntut kehadiran negara untuk memastikan tidak ada pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan dan mengambil langkah cepat apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Jawa Tengah

“Penggeledahan di Dinas Sosial merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan Program Keluarga Harapan (PKH). Seluruh dokumen yang diamankan akan menjadi bagian dari alat bukti, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, serta menindak tegas setiap bentuk dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” – Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo.

Jawa Tengah

“Program efisiensi yang diterapkan RSUD Kartini Jepara mulai menunjukkan hasil nyata. Di bawah kepemimpinan dr. Tri Iriantiwi, pembangunan fasilitas baru dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat. Di tengah capaian tersebut, Direktur RSUD Kartini juga menjelaskan bahwa harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN berasal dari berbagai usaha yang telah dijalankan sebelum menjabat sebagai direktur, serta profesi suaminya sebagai dokter spesialis anestesi.”

Jawa Tengah

administrasi proyek yang disebut telah mencapai MC 100 persen dengan kondisi fisik di lapangan yang diperkirakan baru sekitar 91,51 persen pada Proyek Bendungan Jragung menjadi perhatian publik. Temuan Tim Investigasi Lembaga Buser Indonesia bersama PPWI ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui klarifikasi resmi dari pihak terkait serta pemeriksaan oleh aparat berwenang guna memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.”

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.