Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJeparaPeristiwa

Diduga Asal Jadi, Jalan Aspal di Desa Bondo Jepara Sudah Ditumbuhi Rumput Meski Baru Dikerjakan

2803
×

Diduga Asal Jadi, Jalan Aspal di Desa Bondo Jepara Sudah Ditumbuhi Rumput Meski Baru Dikerjakan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jepara – Proyek pengaspalan jalan di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan lembaga pengawasan. Pasalnya, meski baru selesai dikerjakan, kondisi jalan di RT 2 dan RT 3 RW 1 tersebut sudah ditumbuhi rumput di sejumlah titik, memunculkan dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Tim media bersama Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Divisi Pengawasan Barang dan Jasa yang dipimpin Ujatko meninjau langsung lokasi pada Jumat (03/10/2025). Dari hasil pantauan, terlihat jelas beberapa bagian badan jalan sudah mulai ditumbuhi rumput liar.

Saat dikonfirmasi, Ketua RT 2 RW 1 mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut.

Soal pekerjaan jalan aspal, saya selaku ketua RT tidak tahu anggarannya dari mana. Semua petinggi (kepala desa) yang tahu,” ucapnya.

Pernyataan senada disampaikan Ketua RT 3 RW 1.

“Memang jalan aspal itu berada di wilayah RT 2 dan RT 3, tapi semua yang paham ya petinggi,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa lebar jalan awalnya hanya 2,5 meter, namun diperlebar menjadi sekitar 4 meter karena adanya partisipasi pemilik pabrik setempat.

Karena tidak menemukan papan nama proyek di lokasi, tim media menghubungi perangkat desa yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan (PK A) melalui telepon. Namun informasi yang diberikan tidak memuaskan, sehingga tim meminta kontak TPK (Tim Pengelola Kegiatan) inisial J.

Melalui sambungan telepon, TPK J menjelaskan bahwa papan proyek sebenarnya sudah ada.

“Kalau tidak ada di lokasi, kemungkinan masih di balai desa. Besok saya carikan,” katanya.

Terkait sumber anggaran, ia menyebut berasal dari Dana Desa.

“Anggarannya dari dana desa. Untuk nilai pastinya, besok saya informasikan,” tambahnya.

Sementara itu, Ujatko dari LPK menilai kualitas pekerjaan patut dipertanyakan.

“Kalau saya lihat, pekerjaan jalan aspal di Desa Bondo RT 2 dan RT 3 RW 1 tidak sesuai spesifikasi,” tegasnya.

“Baru selesai dikerjakan kok sudah ditumbuhi rumput. Itu indikasi kuat pekerjaan tidak benar. Kami akan buatkan laporan resmi agar jadi pembelajaran bagi desa lain dan supaya ada perbaikan,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Demak

Aktivitas perjudian togel darat kini kian marak di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Warga menilai praktik ilegal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari aparat, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu. Mereka mendesak penegak hukum segera turun tangan sebelum marwah Demak sebagai Kota Wali tercoreng.”

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra