Scroll untuk baca berita
Jawa TengahKabupaten Semarang

Proyek Peningkatan Jalan Susukan–Mluweh Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

1179
×

Proyek Peningkatan Jalan Susukan–Mluweh Diduga Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

Sebarkan artikel ini

News Bidik, Kabupaten Semarang – Proyek peningkatan jalan Susukan–Mluweh (No. Ruas 1) di Kabupaten Semarang mendapat sorotan tajam dari tim pemantau media. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Pramudita Kanaka dengan konsultan pengawas CV. Mitra Bersama Mandiri, serta berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Rabu, (15/10/2025), ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian pada bagian gorong-gorong, yang diduga tidak memiliki lantai dasar (lantai beton) sebagaimana mestinya.

Ketika dikonfirmasi, pihak mandor atau pelaksana proyek menyampaikan bahwa lantai gorong-gorong “ketimbun tanah akibat aliran air hujan”. Namun, hasil pantauan visual di lokasi menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar gorong-gorong tersebut memang tidak dibuat sejak awal, bukan sekadar tertimbun sebagaimana klaim pihak pelaksana.

Selain dugaan ketidaksesuaian teknis, tim pemantau juga mencatat bahwa proyek dengan nilai kontrak Rp942.880.000,- itu tidak tampak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area pelaksanaan. Hal ini terlihat dari tidaknya rambu peringatan, minimnya alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, serta ketiadaan pagar pengaman di sekitar lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak, serta berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membahayakan keselamatan pekerja di lapangan.

Sebagai informasi, proyek peningkatan jalan Susukan–Mluweh tersebut tercatat dalam kontrak nomor 027/10/SP/BM-PB/K/DPU/2025, tertanggal 13 Agustus 2025, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, dan bersumber dari APBD Kabupaten Semarang tahun anggaran 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.

Demak

Aktivitas perjudian togel darat kini kian marak di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Warga menilai praktik ilegal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan tegas dari aparat, bahkan diduga dibekingi oleh oknum tertentu. Mereka mendesak penegak hukum segera turun tangan sebelum marwah Demak sebagai Kota Wali tercoreng.”

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Jawa Tengah

“Perlu kami tegaskan, sampai saat ini tidak pernah ada dan tidak akan pernah ada perdamaian antara klien kami, dr. Astra, dengan saudara terduga pelaku, Mds. Tindakan yang dilakukan telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” — dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., Kuasa Hukum dr. Astra