News Bidik, Kabupaten Semarang – Proyek peningkatan jalan Susukan–Mluweh (No. Ruas 1) di Kabupaten Semarang mendapat sorotan tajam dari tim pemantau media. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Pramudita Kanaka dengan konsultan pengawas CV. Mitra Bersama Mandiri, serta berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang, diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Rabu, (15/10/2025), ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian pada bagian gorong-gorong, yang diduga tidak memiliki lantai dasar (lantai beton) sebagaimana mestinya.
Ketika dikonfirmasi, pihak mandor atau pelaksana proyek menyampaikan bahwa lantai gorong-gorong “ketimbun tanah akibat aliran air hujan”. Namun, hasil pantauan visual di lokasi menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar gorong-gorong tersebut memang tidak dibuat sejak awal, bukan sekadar tertimbun sebagaimana klaim pihak pelaksana.
Selain dugaan ketidaksesuaian teknis, tim pemantau juga mencatat bahwa proyek dengan nilai kontrak Rp942.880.000,- itu tidak tampak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area pelaksanaan. Hal ini terlihat dari tidaknya rambu peringatan, minimnya alat pelindung diri (APD) bagi pekerja, serta ketiadaan pagar pengaman di sekitar lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak, serta berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membahayakan keselamatan pekerja di lapangan.
Sebagai informasi, proyek peningkatan jalan Susukan–Mluweh tersebut tercatat dalam kontrak nomor 027/10/SP/BM-PB/K/DPU/2025, tertanggal 13 Agustus 2025, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, dan bersumber dari APBD Kabupaten Semarang tahun anggaran 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan di lapangan tersebut.