Scroll untuk baca berita
DemakJawa Tengah

Kontroversi Pemanfaatan Tanah Kerukan Sungai Jragung, PT JET Pastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli

2246
×

Kontroversi Pemanfaatan Tanah Kerukan Sungai Jragung, PT JET Pastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli

Sebarkan artikel ini

News Bidik, Demak – Polemik mencuat terkait dugaan praktik jual beli tanah hasil normalisasi Sungai Jragung di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Material pengerukan atau disposal yang seharusnya menjadi aset negara dikabarkan diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa izin resmi.

Edy, perwakilan Humas PT JET selaku pelaksana proyek, menegaskan perusahaan tidak pernah melakukan penjualan material hasil kerukan tersebut

“Tanah disposal itu tidak diperjualbelikan. Warga hanya diperbolehkan memanfaatkan dengan surat keterangan dari kepala desa, bukan untuk dijual,” ujar Edy, Senin (14/10/2025).

Namun, pernyataan berbeda datang dari BR, warga Karangawen. Ia mengaku membeli tanah disposal untuk keperluan urug lahannya.

“Saya beli buat urug tanah, harganya Rp200 ribu per truk. Rencananya mau sampai 500 rit, tapi batal setelah ada kecelakaan di jalan karena tanah jatuh,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Jawa Tengah selaku otoritas yang membawahi proyek belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, material hasil pengerukan sungai merupakan milik negara dan hanya dapat dimanfaatkan dengan izin tertulis dari BBWS. Jika terjadi transaksi ilegal, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara dan melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001.

Masyarakat meminta BBWS dan pemerintah turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan serta memastikan pelaksanaan normalisasi Sungai Jragung berlangsung transparan dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mendalami dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi ini secara profesional dan transparan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Joker, perwakilan Media Hukum dan Kriminal wilayah Kabupaten Jepara

Daerah

“Bantuan revitalisasi SMP Islam Darurrohman Jondang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, dengan anggaran hampir Rp500 juta, menjadi sorotan. Pekerjaan yang meliputi atap, jendela, dan lantai dinilai perlu diklarifikasi karena kondisi gedung sekolah telah berusia lebih dari 40 tahun. Pihak sekolah mengaku sebelumnya mengusulkan penanganan gedung yang dianggap menjadi prioritas, namun pekerjaan yang diarahkan justru mencakup tiga bagian tersebut. Selain itu, pelaksanaan proyek juga disorot terkait pengawasan dan penggunaan tenaga kerja dari luar desa. Tim media mendorong pihak dinas dan instansi terkait melakukan pemeriksaan teknis serta administrasi untuk memastikan pekerjaan sesuai perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan mekanisme

Daerah

“Sebanyak 49 unit kendaraan 4×4 jenis Cendrawasih telah kami distribusikan ke 49 titik KDKMP di Kabupaten Temanggung. Kendaraan ini diharapkan dapat memperkuat sarana operasional koperasi sekaligus mendukung berbagai kebutuhan di tingkat desa.”
— Dandim 0706/Temanggung Letkol Inf Richie Fadly.