Scroll untuk baca berita
DemakJawa Tengah

Kontroversi Pemanfaatan Tanah Kerukan Sungai Jragung, PT JET Pastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli

2027
×

Kontroversi Pemanfaatan Tanah Kerukan Sungai Jragung, PT JET Pastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli

Sebarkan artikel ini

News Bidik, Demak – Polemik mencuat terkait dugaan praktik jual beli tanah hasil normalisasi Sungai Jragung di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Material pengerukan atau disposal yang seharusnya menjadi aset negara dikabarkan diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa izin resmi.

Edy, perwakilan Humas PT JET selaku pelaksana proyek, menegaskan perusahaan tidak pernah melakukan penjualan material hasil kerukan tersebut

“Tanah disposal itu tidak diperjualbelikan. Warga hanya diperbolehkan memanfaatkan dengan surat keterangan dari kepala desa, bukan untuk dijual,” ujar Edy, Senin (14/10/2025).

Namun, pernyataan berbeda datang dari BR, warga Karangawen. Ia mengaku membeli tanah disposal untuk keperluan urug lahannya.

“Saya beli buat urug tanah, harganya Rp200 ribu per truk. Rencananya mau sampai 500 rit, tapi batal setelah ada kecelakaan di jalan karena tanah jatuh,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Jawa Tengah selaku otoritas yang membawahi proyek belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, material hasil pengerukan sungai merupakan milik negara dan hanya dapat dimanfaatkan dengan izin tertulis dari BBWS. Jika terjadi transaksi ilegal, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara dan melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001.

Masyarakat meminta BBWS dan pemerintah turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan serta memastikan pelaksanaan normalisasi Sungai Jragung berlangsung transparan dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Polemik antara warga Desa Damarjati dan pemerintah desa mencuat setelah Agos Alesta menyampaikan kritik terbuka terkait kedisiplinan aparatur dan dugaan masalah administrasi. Pemerintah desa membantah tuduhan tersebut dan menilai aksi itu dilakukan tanpa konfirmasi. Kedua pihak kini saling memberi klarifikasi, sementara masyarakat menunggu langkah mediasi agar konflik tidak melebar.

Jawa Tengah

“Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar gorong-gorong tidak pernah dibuat sejak awal. Klaim pelaksana proyek bahwa lantai tersebut hanya tertimbun tanah akibat hujan tidak sesuai dengan kondisi faktual. Selain itu, ketiadaan standar K3 di lokasi menambah kecurigaan adanya pelaksanaan proyek yang tidak patuh terhadap spesifikasi kontrak.