NEWS BIDIK, Semarang – Kuasa Hukum dr. Astra, dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., menegaskan perlunya meluruskan simpang siur pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait perkara hukum yang melibatkan kliennya.
baca juga
Dalam keterangan resminya, Jumat, (26/9/2025), dr. Hansen menekankan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada, dan tidak akan pernah ada, perdamaian antara kliennya dengan terduga pelaku berinisial Mds.
“Jangan hanya melihat dari berat ringannya akibat yang dialami klien kami, tetapi juga harus dipahami bahwa tindakan terduga pelaku telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran. Profesi kesehatan seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan atau ancaman saat menjalankan tugasnya,” ujar dr. Hansen.
Ia memastikan bahwa perkara ini tetap berjalan sesuai jalur hukum dan telah diserahkan sepenuhnya kepada Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
baca juga
Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani
“Sebagai warga negara yang baik, mari kita bersama-sama menghormati proses hukum agar perkara ini diselesaikan secara beretika, beradab, dan bermartabat,” imbuhnya.
Dukungan dari Kementerian Kesehatan
Sebelumnya, dalam rapat khusus yang digelar di Aula Direksi RSI Sultan Agung Semarang, hadir berbagai pihak termasuk Kuasa Hukum dr. Astra, Direktur Pengembangan SDM Ditjen Mutu Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, serta jajaran Direksi RSI Sultan Agung.
baca juga
Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Prioritaskan Obat dan Alkes Buatan Lokal
Dalam forum tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Mutu Tenaga Kesehatan menegaskan beberapa hal penting, di antaranya:
1. Tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Astra sudah tepat dan sesuai standar profesi.
2. Seorang dokter memiliki hak untuk menolak apabila terdapat ancaman atau kondisi yang membahayakan dirinya saat menjalankan tugas.
3. Peraturan perundang-undangan menjamin keamanan serta perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam menjalankan profesinya.
4. Kemenkes mendukung penuh agar proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.
5. Kekerasan terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan.
baca juga
Dugaan Pungli Rekrutmen ASN dan PPPK di BPSDMD Jawa Tengah Mengemuka
Pernyataan resmi tersebut mempertegas bahwa dr. Astra berhak mendapatkan perlindungan hukum sekaligus jaminan keamanan dalam menjalankan kewajiban profesionalnya sebagai dokter.
Seruan Mengawal Proses Hukum
Dr. Hansen mengajak seluruh pihak, termasuk rekan media, tenaga medis, dan masyarakat luas, untuk ikut mengawal jalannya proses hukum. Hal ini, menurutnya, bukan hanya demi tegaknya keadilan bagi kliennya, tetapi juga demi memastikan perlindungan hukum bagi seluruh tenaga medis yang bekerja memberikan pelayanan kesehatan bermutu demi keselamatan pasien.
baca juga
Presiden Prabowo Tindaklanjuti Laporan Menkes Soal Lonjakan COVID-19 dan Percepatan Pembangunan RS