Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehPeristiwa

Warga Nagan Raya Harapkan Gubernur Aceh Tuntaskan Konflik Perkebunan Sawit Sesuai Aturan HGU

3031
×

Warga Nagan Raya Harapkan Gubernur Aceh Tuntaskan Konflik Perkebunan Sawit Sesuai Aturan HGU

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Sejumlah warga di Kabupaten Nagan Raya menyampaikan harapan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Kapolda Aceh untuk segera menindaklanjuti persoalan agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun terkait pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit.

Menurut warga, persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat. Meski beberapa kali dilakukan mediasi oleh pemerintah daerah dan DPRK, warga menilai hasilnya belum menghasilkan penyelesaian yang konkret.

“Selama ini mediasi sering dilakukan, tetapi tidak ada keputusan yang benar-benar menuntaskan masalah. Masyarakat justru sering merasa diposisikan lemah,” ujar Si Maun, salah seorang warga Nagan Raya, Senin (29/9/25).

Warga juga menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan terkait penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dari luas izin HGU. Mereka mengaku hingga saat ini belum memperoleh manfaat dari kebun plasma sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kebun plasma seharusnya untuk masyarakat, tapi sampai sekarang belum ada yang benar-benar kami terima,” tambah warga lainnya, Si Mae.

Selain itu, warga berharap pemerintah provinsi dapat memastikan bahwa pengelolaan lahan perkebunan sawit dilakukan sesuai aturan, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan lahan ulayat maupun kebun garapan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga.

Masyarakat berharap Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh segera meninjau langsung permasalahan ini, sekaligus memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Latar Belakang (Insert Data HGU dan Plasma)

Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. HGU memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola lahan pertanian atau perkebunan dalam jangka waktu tertentu, maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 serta ketentuan lain terkait perkebunan, perusahaan perkebunan sawit berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 % dari luas areal HGU yang dimilikinya.

Tujuan kebijakan plasma adalah agar masyarakat di sekitar perkebunan turut merasakan manfaat ekonomi dari kehadiran perusahaan. Namun, di sejumlah daerah, implementasinya masih menuai persoalan, termasuk dugaan penguasaan lahan di luar izin HGU maupun ketidaksesuaian pembagian plasma

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”