NEWS BIDIK, KLATEN JAWA TENGAH Polemik tanah Pasar Teloyo kembali menjadi sorotan publik setelah dua jalur hukum—pidana dan perdata—sama-sama menimbulkan tanda tanya besar. Kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut transparansi, integritas, hingga kepastian hukum di Kabupaten Klaten.
Pidana Mangkrak Delapan Tahun
Di jalur pidana, ahli waris tanah mengajukan praperadilan terkait dugaan penyerobotan lahan. Fakta mengejutkan pun terungkap: penyelidikan telah berlangsung selama delapan tahun tanpa kejelasan.
Baru setelah digugat lewat praperadilan, Polres Klaten menyatakan kasus masih “dalam proses penyelidikan”. Kondisi ini memicu pertanyaan tajam publik, mengapa penanganannya begitu lamban.
Perdata: Gugatan Rp50 Miliar
Sementara itu, di jalur perdata, Pengadilan Negeri Klaten pada Rabu (27/8/2025) kembali menggelar sidang perkara tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi penggugat Sri Mulasih. Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln ini dipimpin oleh Hakim Ananta.

Kuasa hukum penggugat, Asy’adi Rouf dan Juned Wijayatmo, SH, MH, menegaskan gugatan senilai Rp50 miliar itu memiliki dasar kuat, di antaranya:
Status tanah masih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo dan tercatat di BPN Klaten.
Ahli waris masih rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2025.
Janji tukar guling tanah pengganti dari pemerintah desa tidak pernah terealisasi, bahkan dokumen resminya tidak pernah ada.
“Seharusnya ada dokumen resmi tukar guling, tapi faktanya tidak pernah ada. Negara ini negara hukum, jadi semua harus jelas dan transparan,” tegas Juned dalam persidangan.
Saksi & Pemeriksaan Lapangan
Sebelumnya, pada Jumat (22/8/2025), majelis hakim telah melakukan pemeriksaan lapangan dan batas tanah untuk memperjelas objek sengketa.
Dalam sidang lanjutan, saksi-saksi penggugat memberikan keterangan penting:
Elman Sirait mengaku pernah melihat langsung Sertifikat Hak Milik Nomor 558 atas nama Slamet Siswosuharjo.
Susilo Widyatmoko, S.Pd. menegaskan bahwa PBB masih dibayar ahli waris, sementara pemerintah desa tetap menarik retribusi pasar. Ia menyebut tukar guling tidak pernah ada dan mengaku kecewa karena kasus ini berjalan delapan tahun tanpa kepastian.
Desakan Penegakan Hukum

Publik menilai kasus ini sarat dugaan “kejahatan berjamaah” yang melibatkan banyak pihak: mulai dari pemerintah desa/lurah, camat, bupati, aparat kepolisian, kejaksaan, hingga BPN dan Disperindag Pemda Klaten.
Desakan pun semakin kuat agar Kapolri, KPK, Kejaksaan Agung, hingga Presiden Prabowo turun tangan langsung mengusut skandal yang dinilai mencoreng wajah penegakan hukum di daerah.




















