NEWS BIDIK, LAMPUNG SELATAN Pekerjaan rehabilitasi/ revitalisasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukaraja, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (27/8/2025), diduga mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Awak media mendapati para pekerja di lapangan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya, meski anggaran proyek ini bersumber dari APBN 2025 sebesar Rp924.322.000 (sembilan ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah).
baca juga
Proyek ini tercatat dalam banner informasi sebagai Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan. Pelaksana kegiatan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) dengan masa kerja 20 hari kalender, mulai 25 Agustus hingga 23 Desember 2025.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap keselamatan pekerja. Pekerja yang melakukan pekerjaan konstruksi, termasuk di ketinggian, terlihat tidak dilengkapi helm proyek, sarung tangan, sabuk pengaman (safety belt), maupun sepatu safety.
Kewajiban K3 dalam Pekerjaan Konstruksi
Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No.5 Tahun 2018 mewajibkan setiap pelaksana proyek untuk menerapkan K3. Adapun tujuannya adalah mencegah kecelakaan, menjaga kesehatan pekerja, dan memastikan lingkungan kerja yang aman.
baca juga
Proyek Anggaran Negara Disorot: Pelanggaran SMK3 dan Pengabaian APD Ancam Keselamatan Pekerja
Terlebih lagi, dalam pekerjaan konstruksi terdapat aturan ketat bagi pekerja yang bekerja di atas ketinggian lebih dari 1,8 meter. Standar prosedur keselamatan mensyaratkan:
1. Penggunaan full body harness atau sabuk pengaman yang dikaitkan pada titik jangkar (anchor point) yang kuat.
2. Pemasangan scaffolding atau perancah sesuai standar, lengkap dengan pagar pengaman (guardrail).
3. Penggunaan helm proyek, sepatu safety, dan sarung tangan untuk melindungi pekerja dari potensi jatuh atau tertimpa material.
4. Briefing keselamatan (safety induction) sebelum memulai pekerjaan.
5. Inspeksi rutin terhadap peralatan kerja dan perancah.
Ketidakpatuhan pada standar ini berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal di lokasi proyek.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Selain K3 di lapangan, proyek konstruksi dengan dana APBN juga wajib menerapkan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Sistem ini mencakup:
Kebijakan K3 yang ditetapkan pelaksana proyek.
Identifikasi bahaya dan penilaian risiko (IBPR) di area kerja.
Pengendalian risiko, termasuk penyediaan APD yang memadai.
Pelatihan pekerja mengenai prosedur keselamatan.
Pengawasan berkala oleh konsultan dan pihak terkait.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, pekerja SDN Sukaraja mengaku baru dua hari konsultan datang ke lokasi dan itu pun hanya sebentar. Bahkan salah satu pekerja menyebutkan bahwa APD hanya disediakan seadanya, “lagi ini beli online, jadi seadanya dulu pakai,” ujarnya.
Tanggung Jawab Sekolah sebagai Pelaksana
Plt Kepala SDN Sukaraja saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihak sekolah langsung yang menjadi pelaksana kegiatan, bukan melalui tender. Dana bantuan masuk langsung ke rekening sekolah sesuai mekanisme bantuan pemerintah.
“Ini kan revitalisasi, jadi langsung ke sekolah yang mengelola, tidak ada tender-tenderan. Cuma rehab atap, 7 lokal kelas. Dana langsung dari pusat masuk ke rekening sekolah,” jelasnya kepada awak media.
baca juga
Polri-Bulog Gelar Operasi Pangan Murah, Warga Jakarta Serbu Lokasi Penjualan
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme pengawasan dan tanggung jawab pelaksanaan proyek, mengingat sekolah bukanlah lembaga teknis konstruksi yang seharusnya memiliki keahlian dalam penerapan standar K3.
Konfirmasi Dinas Pendidikan
Awak media mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan mengaku sedang berada di luar daerah.
Catatan Penting
Pelanggaran terhadap penerapan K3 dan SMK3 dalam proyek konstruksi dengan anggaran negara berpotensi melanggar hukum dan mengancam keselamatan pekerja. Aparat penegak hukum serta instansi terkait diharapkan segera turun tangan melakukan pengawasan dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan standar yang berlaku.
baca juga
Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja
Respon (1)