Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Diduga Eks Cafe Lipstick Semarang Jadi Sarang Judi, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

1035
×

Diduga Eks Cafe Lipstick Semarang Jadi Sarang Judi, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Semarang – Dugaan praktik perjudian kian marak di Kota Semarang. Kali ini, sebuah bangunan bekas Cafe and Lounge Lipstick yang berlokasi di Komplek Pondok Hasanudin, Jl. Permata Hijau Blok BB/25 No. 44-46, Plombokan, Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, ditengarai menjadi tempat judi berkedok rumah tinggal.Kamsi, (28/8/2025).

baca juga

Polri-Bulog Gelar Operasi Pangan Murah, Warga Jakarta Serbu Lokasi Penjualan

Meski tampak sepi dari luar, informasi yang dihimpun menyebut lokasi tersebut digunakan sebagai arena perjudian jenis Roulette dan Bola Tangkas. Nama Johan disebut sebagai pemilik, sementara Didik Rambo diduga berperan sebagai koordinator lapangan.

Aktivitas Tertutup, Dijaga Ormas

Pantauan awak media di lokasi, bangunan terlihat dijaga sejumlah orang berseragam ormas. Situasi itu menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya pengamanan aktivitas di dalam. Sejumlah warga pun mengaku resah melihat aktivitas keluar-masuk yang intens sejak sore hingga dini hari.

“Kalau sore sampai menjelang subuh, banyak orang keluar masuk. Katanya buat main judi. Mobil juga ada yang parkir, ganti-ganti orangnya,” ungkap seorang warga.

Keresahan kian dalam, mengingat aktivitas tersebut diduga berlangsung setiap hari sejak pukul 15.00 WIB hingga dini hari, berpotensi memicu tindak kriminal, merusak moral, hingga membuka ruang bagi praktik ilegal lain.

“Ini jelas meresahkan. Kalau dibiarkan, bisa merembet ke keributan, pencurian, bahkan narkoba,” ujar warga lain dengan nada tegas.

Jerat Hukum Menanti

Bila benar terbukti, aktivitas di lokasi itu diduga melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi penyedia tempat perjudian hingga 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga dapat menjerat setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

baca juga

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Rakyat: Anda Sedang Memutus Rantai Kemiskinan

Apabila praktiknya memanfaatkan jaringan elektronik, para pelaku bisa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Publik Menunggu Langkah Aparat

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian tersebut. Warga menaruh harapan besar pada Polsek Semarang Utara, Polrestabes Semarang, hingga Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk segera menindak tegas.

baca juga

Satgas Pangan Polda Jatim Sita 12,5 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Mutu

Langkah cepat aparat bukan hanya demi meredam keresahan warga, tetapi juga menjaga citra Kota Semarang agar tetap bersih dari praktik perjudian yang merusak moral dan ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.