Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

Diduga Eks Cafe Lipstick Semarang Jadi Sarang Judi, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

1118
×

Diduga Eks Cafe Lipstick Semarang Jadi Sarang Judi, Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Semarang – Dugaan praktik perjudian kian marak di Kota Semarang. Kali ini, sebuah bangunan bekas Cafe and Lounge Lipstick yang berlokasi di Komplek Pondok Hasanudin, Jl. Permata Hijau Blok BB/25 No. 44-46, Plombokan, Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, ditengarai menjadi tempat judi berkedok rumah tinggal.Kamsi, (28/8/2025).

baca juga

Polri-Bulog Gelar Operasi Pangan Murah, Warga Jakarta Serbu Lokasi Penjualan

Meski tampak sepi dari luar, informasi yang dihimpun menyebut lokasi tersebut digunakan sebagai arena perjudian jenis Roulette dan Bola Tangkas. Nama Johan disebut sebagai pemilik, sementara Didik Rambo diduga berperan sebagai koordinator lapangan.

Aktivitas Tertutup, Dijaga Ormas

Pantauan awak media di lokasi, bangunan terlihat dijaga sejumlah orang berseragam ormas. Situasi itu menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya pengamanan aktivitas di dalam. Sejumlah warga pun mengaku resah melihat aktivitas keluar-masuk yang intens sejak sore hingga dini hari.

“Kalau sore sampai menjelang subuh, banyak orang keluar masuk. Katanya buat main judi. Mobil juga ada yang parkir, ganti-ganti orangnya,” ungkap seorang warga.

Keresahan kian dalam, mengingat aktivitas tersebut diduga berlangsung setiap hari sejak pukul 15.00 WIB hingga dini hari, berpotensi memicu tindak kriminal, merusak moral, hingga membuka ruang bagi praktik ilegal lain.

“Ini jelas meresahkan. Kalau dibiarkan, bisa merembet ke keributan, pencurian, bahkan narkoba,” ujar warga lain dengan nada tegas.

Jerat Hukum Menanti

Bila benar terbukti, aktivitas di lokasi itu diduga melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi penyedia tempat perjudian hingga 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga dapat menjerat setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

baca juga

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Rakyat: Anda Sedang Memutus Rantai Kemiskinan

Apabila praktiknya memanfaatkan jaringan elektronik, para pelaku bisa dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Publik Menunggu Langkah Aparat

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian tersebut. Warga menaruh harapan besar pada Polsek Semarang Utara, Polrestabes Semarang, hingga Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri untuk segera menindak tegas.

baca juga

Satgas Pangan Polda Jatim Sita 12,5 Ton Beras Oplosan Tak Sesuai Standar Mutu

Langkah cepat aparat bukan hanya demi meredam keresahan warga, tetapi juga menjaga citra Kota Semarang agar tetap bersih dari praktik perjudian yang merusak moral dan ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”